Pemkab Mimika Diminta Segera Tindaklanjuti SK Gubernur Terkait Karyawan Mogok PTFI

Pemkab Mimika Diminta Segera Tindaklanjuti SK Gubernur Terkait Karyawan Mogok PTFI
Melkyanus Bosawer saat menyerahkan surat dari Gubernur kepada Asisten I Setda Mimika Demianus Katiop.

TIMIKA | Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika diminta segera menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kebijakan terhadap 8000 karyawan yang di-PHK 'sepihak' oleh PT Freeport Indonesia.

Ketua PC SPSI Mimika, Aser Gobay mengatakan, pemerintah daerah harus menyikapi dan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi terkait kebijakan yang telah dibuat oleh Gubernur Papua yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Kata dia, PT Freeport Indonesia harus menghormati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah, dan pejabat pemerintah daerah juga diminta untuk tidak mengikuti apa apa yang dikatakan oleh manajemen PT Freeport.

"Ketentuan negara yang sudah dibuat harus bisa dijalankan. Freeport juga harus hormati orang disini, jangan pejabat terlalu ikuti apa yang dibilang orang Freeport," katanya pada pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Pemkab Mimika dan lerwakilan karyawan mogok di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Timika, Rabu (13/2).

Ketua PUK SPSI Kuala Pelabuhan Indonesia, Philipus Ba'di menambahkan, 75 persen karyawan mogok merupakan orang asli Papua. Menurutnya, hal ini merupakan pembunuhan karakter terhadap orang Papua.

"Penguasa di Pemkab maupun DPRD tolong beraksi untuk melanjutkan keputusan Pemprov bahwa mogok sah. Sudah ada surat penegasan dari Gubernur,  mari bersama mengajak manajemen PTFI untuk mengikuti ini," katanya.

Ditempat yang sama, salah satu perwakilan karyawan mogok menyebutkan PTFI terkesan tidak ada keinginan untuk melanjutkan kebijakan ini. Yang mana, sebelum kebijakan gubernur ini juga telah dikirimkan surat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.

"Pemerintah daerah ini harus cepat, harus segara panggil Freeport untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini. Jangan sampai nanti ada korban lagi," tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Mimika Demianus Katiop menyampaikan, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Papua tentu telah melalui evaluasi dari sejumlah masukkan baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun lembaga daerah lainnya.

Ia menegaskan akan tetap mengambil langkah untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

"Kita siap untuk memberikan kajian kepada Bupati untuk mengambil langkah berikutnya. Saya akan siapkan kajian untuk kita rumuskan dan menindaklanjuti keputusan Gubernur," katanya.

"Apabila Bupati sudah kembali ke Daerah secepatnya akan langsung disampaikan, kalau belum juga nanti kita akan kirim hasil pertemuan ini ke Bupati," tambah Katiop. 

Ketua Badan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Provinsi Papua, Melkyanus Bosawer mengatakan, surat yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Papua kepada PTFI untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dan  DPRD Mimika agar melakukan pertemuan dengan manajemen PTFI untuk menindaklanjuti surat gubernur. 

"Kami harap segera lakukan pertemuan secepatnya, karena kami Disnaker akan melaporkan kepada Gubernur bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika sudah melakukan pertemuan," katanya.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Papua secara aturan administrasi  sudah menyampaikan surat, yang mana apabila PTFI tidak menanggapi surat dari Gubernur, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan.

"Kita menunggu tanggapan dari PTFI terkait surat penetapan yang pertama, tidak ada tanggapan. Maka Gubernur Papua mengeluarkan surat penegasan yang ke 2 kepada PTFI," tuturnya.

"Mungkin masuk ke tingkat PHI, mungkin staken untuk mogok kerja. Itu semua keputusan Gubernur. Karena itu sudah melanggar," tegasnya. 

Diakhir wawancara, Melkianus menyebutkan isi dari surat penegasan dari Gubernur Papua Lukas Enembe kepada PT Freeport Indonesia yang didalamnya terdapat 3 poin.

1. Meminta kepada manajemen PTFI agar membayar upah 8300 karyawan yang sudah termuat didalam PKB 2015.
2. Mempekerjakan kembali seluruh karyawan dengan posisi dan jabatan semula.
3. Sebelum kasus mogok ini diselesaikan, jangan merekrut karyawan baru. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *