Lima Raperda Non APBD Jadi Pembahasan DPRD Asmat

Lima Raperda Non APBD Jadi Pembahasan DPRD Asmat
Bupati Asmat Elisa Kambu, S. Sos ketika memberikan sambutan

ASMAT | Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD  menjadi pembahasan 25 anggota DPRD Asmat, setelah menjalani pembukaan Rapat Paripurna (Rapurna) masa sidang pertama Tahun 2017, pada Senin (14/8/17) malam.

Lima Raperda Non APBD diantaranya, Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Papua, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda Hari Jadi Kabupaten Asmat.

Selain membahas lima Raperda Non APBD, DPRD Asmat juga membahas Raperda APBD Perubahan, serta mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati  Tahun 2016.

Pembukaan Rapurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Asmat, Brent Jensenem dan diikuti 17 anggota dewan  dari 25 anggota yang ada. Selain itu,  hadir pula Bupati Asmat Elisa Kambu, S.Sos dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Asmat.

Wakil Ketua I DPRD Asmat, Brent Jensenem menjelaskan, perubahan APBD sangat dimungkinkan dari berbagai faktor. Diantaranya, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) seperti kondisi ekonomi makro, peningkatan belanja daerah dan adanya kebijakan di bidang anggaran.

Diakui pula, selama ini pihaknya mencermati bahwa, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Asmat dari tahun ke tahun ada perubahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga menurut dia, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah daerah yang melakukan validitas data kependudukan sebagai basis perencanaan pembangunan Kabupaten Asmat ke depan.

“Dengan data yang akurat, pelaksanaan program lebih tepat sasaran dan tepat guna,” kata Brent Jensenem dalam sambutannya.

Selain itu,  untuk lebih meningkatkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, maka menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian pada APBD Perubahan 2017 sesuai dengan arah dan kebijakan program pemerintah daerah.

Namun tentunya,  kata dia,  pemerintah daerah harus tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, selama tahun berjalan perlu dilakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran,” tuturnya.

Bupati Asmat Elisa Kambu, S.Sos dalam sambutannya berharap, adanya komitmen dari eksekutif dan legislatif untuk mempercepat visi misi pemerintah daerah dengan tetap bersinergi, saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Asmat.

“Mari kita sama-sama membangun daerah ini untuk lebih maju lagi. Dan kami berharap, dewan bisa membahas dan menetapkan materi sidang ini,” kata Elisa Kambu. (Humas/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *