Pemkab Mimika Tidak Akan Bayar Hak Guru SMA-SMK

Pemkab Mimika Tidak Akan Bayar Hak Guru SMA-SMK
Foto bersama MKKS se-Mimika dengan Kepala BPKAD usai pertemuan di Kantor BPKAD. (Foto: Istimewa)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan membayar hak-hak para guru SMA-SMK se-Mimika selama tahun 2018. Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Laurensius Lasol usai melakukan pertemuan antara Kepala SMA-SMK se-Mimika dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Sebelumya, para kepala sekolah telah bertemu dengan Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang dan Mantan Sekda Mimika Ausilius You yang kemudian diarahkan untuk menemui langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam pertemuan tersebut, para kepala sekolah yang dipimpin langsung Ketua MKKS itu membawa surat yang berisi permohonan agar Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terkait kelanjutan pembayaran hak guru, dalam hal ini Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Upah Lauk Pauk (ULP) dan Dana insentif sepanjang tahun 2018. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2018, telah diarahkan agar Pemerintah Kabupaten menganggarkan pembayaran tersebut pada APBD 2019.

Laurensius Lasol menjelaskan, pada pertemuan tersebut Kepala BPKAD Marten Malissa diinstruksikan untuk membuat surat yang berdasar pada Pergub dan UU nomor 23 tahun 2014, yang isinya berupa penyampaian bahwa Pemkab Mimika tidak dapat menganggarkan dan membayarkan hak-hak guru SMA-SMK se-Mimika. Yang berarti pembayaran tersebut kemudian dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Papua, karena kewenangan pengelolaan pendidikan SMA SMK itu di provinsi. 

"Jadi itu tidak dianggarkan di APBD 2019 ini dan tidak akan dibayar. Dan yang tidak akan dibayar oleh Pemkab Mimika juga itu adalah Dana BOPDA yang selama ini kita terima," kata Laurensius saat diwawancara Seputar Papua di Kantor BPKAD Mimika, Selasa (19/2).

Lebih lanjut Laurensius mengatakan kepala BPKAD telah membuat surat pernyataan tersebut untuk nantinya akan diajukan ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk ditandatangani.

Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan MKKS kedepannya, Laurensius mengatakan hasil dari surat yang akan diajukan ke Bupati tersebut akan diterima kembali pada Senin mendatang. Kemudian MKKS akan mengantarkannya ke Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua Lukas Enembe dan juga tembusan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Papua.

"Nanti Kepala BPKAD kembali Senin kita lihat hasilnya bagaimana dan kami akan antar ke provinsi untuk bagaimana mendorong agar hak guru di 2018 bisa dianggarkan di Provinsi," jelasnya.

Meski demikian, Laurensius menyebutkan proses belajar mengajar akan tetap berjalan terlebih lagi bagi siswa kelas XII yang akan melakukan Ujian Nasional. Kata dia, para guru punya tanggung jawab terhadap para siswa.

"Kami sebagai Ketua MKKS sama sekali merasa bahwa Pemkab Mimika tidak sayang kami, lepas tangan dari kami. Padahal kami ada di Tanah Mimika, didik para Pejabat Mimika punya anak, sekolah disini, guru disini, anak-anak makan minum disini, baru seenaknya saja bilang lepas. Padahal Pergub kan bisa mengakomodir itu," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Marten Malissa mengatakan hal tersebut sudah jelas di dalam UU nomor 23 dan PP 18 tahun 2018 bahwa semua kewenangan SMA-SMK sudah dilimpahkan ke Provinsi termasuk anggaran pendukung.

"Kita memang sudah tidak anggarkan di kabupaten. Langkah Pemda Mimika ya kita cukup berkoordinasi dengan provinsi untuk mencari jalan keluarnya seperti apa," kata Marten.

"Sebenarnya pemerintah provinsi tidak boleh seakan lepas tangan, aturannya kan jelas," ujar Marten.

Menurutnya, permasalahan ini juga tergantung pada kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Mimika. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI