TIMIKA | Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Agus Sugianto menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Timika.
Agus saat diwawancara di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika mengatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan diantaranya, wajib lapor perusahaan, keikutsertaan tenaga kerja dalam BPJS, upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Lanjutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang ada sanksinya.
Agus menjelaskan, pada wajib lapor, yang harus dilaporkan oleh perusahaan diantaranya upah terendah dan upah tertinggi, jumlah tenaga kerja dan keikutsertaan BPJS.
Katanya, di Timika sendiri banyak perusahaan yang belum tau tentang wajib lapor, terutama perusahaan milik masyarakat lokal.
"Sesuai dengan UU 781, apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan dalam 1 tahun, itu ada sanksi, denda 1 juta dan kurungan 3 bulan," jelas Agus.
Lanjutnya, upah dibawah UMK juga merupakan bentuk pelanggaran. Kecuali jika perusahaan melaporkan bahwa perusahaan belum mampu untuk membayar upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
"Permasalahan-permasalahan keikutsertaan BPJS itu juga banyak yang belum," ujar Agus.
Agus menjelaskan secara register, ada lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di Timika. Namun kata dia, perusahaan istilahnya bergantung pada PT Freeport Indonesia.
"Jadi dia bikin tapi belum ada karyawan untuk persiapan nanti pengajuan proposal untuk lelang masuk kontrak grup. Itu yang mereka kerja, kalau sudah tidak dapat berarti mereka tidak melapor lagi," jelas Agus.
"Jadi dari 400 sekian itu kita tidak tahu masih aktif atau tidak karena mereka tidak ada laporan lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan Tenaga Kerja sendiri tidak hanya untuk perusahaan di area Freeport, tetapi juga seluruh perusahaan termasuk toko toko dan perhotelan.
"Kalau untuk toko toko itu pengawasannya terkait upah," tambahnya. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis