Teka-teki 1 Koli Surat Suara Terjawab, Perusahan Sampaikan Permohonan Maaf

Teka-teki 1 Koli Surat Suara Terjawab, Perusahan Sampaikan Permohonan Maaf
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola bersama komisioner KPU Mimika Fidelis Piligame saat menunjukkan surat klarifikasi dari perusahaan percetakan surat suara. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Teka-teki keberadaan 1 koli yang berisikan 1020 lembar surat suara DPR RI akhirnya terjawab sudah. 

Ketua KPU Mimika, Provinsi Papua  Indra Ebang Ola mengatakan, dalam list surat suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Mimika sebanyak 938 koli, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya ada 937 koli.

Setelah ditelusuri, ternyata 1 koli yang berisikan surat suara tersebut  belum terkirim oleh perusahaan percetakan PT Adi Perkasa Makassar. Tidak diketahui pasti mengapa 1 koli surat suara itu tidak terkirim bersamaan dengan surat suara lainnya. 

“Setelah kami cek, memang kurang satu koli surat suara untuk DPR RI. Karenanya, kami kirim surat ke KPU Papua dan pihak percetakan,” kata Indra saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Rabu (20/2).

Kata dia, pihaknya juga mendatangi langsung tempat percetakan dan ditemukan bahwa surat suara tersebut belum terkirim. Karenanya, pihak percetakan melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kelalaian ini. 

“Percetakan surat suara sudah keluarkan surat klarifikasi dan meminta maaf kepada KPU Mimika,” jelasnya.

Berikut isi dari surat klarifikasi tersebut,

Dengan hormat,
Sesuai dengan surat KPU Kabupaten Mimika nomor: 10/PL.03.3-SD/9109/KPU-Kab/II/2019, tentang pemberitahuan kekurangan surat suara DPR RI satu koli @1.020 lembar tanggal 16 Februari 2019.

Sesuai perihal surat tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa surat suara DPR RI Pemilu 2019 untuk Kabupaten Mimika memang belum terkirim, sesuai pengecekan kami di gudang percetakan. Untuk itu kami akan melakukan pengiriman atas kekurangan surat suara tersebut di atas.

Atas kejadian ini, kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan menjadi pengalaman bagi kami, agar telah berhati-hati dan teliti dalam proses pengiriman surat suara Pemilu 2019 di kabupaten lainnya, khususnya untuk wilayah Provinsi Papua.

Surat klarifikasi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT Adi Perkasa Makassar, Makmur DN,SH.

“Dengan surat klarifikasi ini, bisa memberikan pemahaman pada masyarakat Mimika. Kekurangan ini dikarena perusahaan melayani percetakan juga ke daerah lain sehingga terjadi human error. Mudah-mudahan dengan kejadian ini perusahaan dan KPU dalam melaksanakan kegiatan berkaitan dengan dokumen, lebih hati-hati dan teliti,” tuturnya.(cr-1/mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *