Ratusan Guru SMA-SMK di Mimika Unjuk Rasa Sampaikan Empat Tuntutan

Ratusan Guru SMA-SMK di Mimika Unjuk Rasa Sampaikan Empat Tuntutan
Ratusan guru membentangkan pamflet saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut penerintah segera bayar ULP dan TPP sejak Januari 2018. (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK se-Kabupaten Mimika, Papua, berunjuk rasa menuntut hak-hak mereka yang tak kunjung dibayarkan sejak Januari 2018.

Aksi ratusan guru ini mulai dilakukan dengan long march (berjalan kaki) dari dua titik kumpul, yakni SMK Petra di Jalan Budi Utomo dan SMK Tunas Bangsa di Jalan Cenderawasih. Mereka kemudian berorasi di lapangan Timika Indah, Kota Timika, Senin (25/2) pagi.

Dalam unjuk rasa yang diikuti guru dan tenaga kependidikan (GTK) dari 43 SMA/SMK se-Mimika tersebut, Koordinator Aliansi Guru Bersatu Mimika, Erlince Gobai, menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, segera bayarkan uang lauk pauk (ULP), tunjangan tambahan penghasilan (TTP), dan insentif GTK SMA dan SMK tahun 2018.

Kedua, SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) akan dinaikkan apabila Bopda (bantuan operasional pendidikan) kabupaten ditiadakan.

Ketiga, meminta pemerintah daerah segera terbitkan SK GTK SMA dan SMK se-Kabupaten Mimika. 

Keempat, kami GTK SMA dan SMK berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Apabila empat poin di atas tidak ditindak lanjuti, maka aksi berikut akan melibatkan siswa dan orang tua siswa," kata Erlince Gobai.

Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA dan SMK Kabupaten Mimika, Sulijo, mengatakan bahwa menyusul aksi tersebut, 43 SMA/SMK se-Mimika terpaksa diliburkan dua hari sejak Senin (25/2) hingga Selasa (26/2).

"Namun, aksi (mogok mengajar) akan berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan apabila tuntukan kami tidak segera ditindak lanjuti," kata Sulijo.

Menurut Sulijo, total sekitar Rp22 miliar lebih ULP, TTP dan insentif 1.065 guru dan tenaga kependidikan dari 43 SMA/SMK se-Mimika belum dibayarkan sejak Januari 2018.

"Selama tidak menerima hak-hak, ada guru honor yang bertahan hidup dengan gaji pokok Rp700 ribu perbulan. Jadi guru ini memang hanya berharap pada tunjangan tersebut," ujar Sulijo.

Bersamaan dengan unjuk rasa tersebut, para pejabat terkait dari tujuh kabupaten/kota se-Papua diundang Pemprov Papua untuk melakukan pertemuan di Jayapura. 

Pembayaran hak-hak guru terhambat setelah pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi menyusul penerapan UU No. 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2018. 

Pemprov Papua pun telah mengeluarkan surat edaran agar kabupaten/kota untuk sementara menalangi pembayaran hak-hak guru tersebut. 

Pemkab Mimika menyatakan tidak akan membayar hak-hak para guru usai pertemuan antara Kepala SMA/SMK se-Mimika dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika. 

Kepala BPKAD Mimika, Marten Malissa, mengatakan hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU nomor 23 dan PP 18 tahun 2018 bahwa semua kewenangan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke Provinsi termasuk anggaran pendukung.

"Kita memang sudah tidak anggarkan di kabupaten. Langkah Pemda Mimika, kita cukup berkoordinasi dengan provinsi untuk mencari jalan keluarnya seperti apa," kata Marten.

Menurut Marten, sebenarnya pemerintah provinsi tidak boleh seakan lepas tangan atas masalah tersebut mengingat aturannya sudah jelas. 

Kendati demikian, Marten mengaku jika permasalahan ini juga tergantung pada kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng, yang mana pada Desember 2018 telah berjanji akan membayar hak-hak guru. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *