Puluhan Caleg di Mimika Langgar Aturan Pemasangan APK

Puluhan Caleg di Mimika Langgar Aturan Pemasangan APK
Penertiban APK caleg peserta Pemilu 2019 oleh Bawaslu Mimika. (Foto:Muji/SP)

TIMIKA | Puluhan calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 dinilai masih banyak yang melanggar aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya di jalan protokol. 

Hal Ini terlihat saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, Senin (25/2) melakukan penertiban di jalan protokol, mulai chek poin Kuala Kencana sampai depan Kantor Perbekalan dan Perlengkapan (Benglap), Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua. Kuala Kencana sendiri masuk dalam daftar pemilihan (dapil) 5. 

Kegiatan penertiban ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Bawaslu Mimika bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Mimika. Namun, masih saja ditemukan puluhan caleg yang tetap memasang APKnya di jalan protokol yang dilarang.

Pada saat penertiban APK, salah satu caleg dari Partai Gerindra sempat mengajukan protes ke Bawaslu. Caleg tersebut menilai atau beranggapan bahwa APK yang dipasangnya tidak berada di Jalan Protokol.

Setelah dijelaskan oleh Bawaslu bahwa pemasangan APK harus melebihi 15 meter dari trotoar ataupun drainase dan tidak boleh menghadap ke arah jalan, caleg tersebut paham dan mengambil kembali APKnya.  

Komisioner Bawaslu Mimika, Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Imanuel Waromi mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya telah mengirim surat ke partai politik (parpol) meminta agar APK yang dipasang di tempat yang dilarang segera dicopot. 

Walaupun demikian, masih ada yang masih pasang APK di jalan protokol. Sehingga kemungkinan kurangnya penyampaian dari parpol ke caleg yang tidak sampai.

“Kemungkinan ada mis komunikasi antara parpol dan caleg. Sehingga masih banyak ditemukan pemasangan APK di jalan protokol,” kata Waromi saat ditemui disela-sela penertiban.

Kata dia, sebelum pelaksanaan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi antara parpol, dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu. 

Lanjutnya, pihaknya berharap ini yang terakhir kali. Sehingga kedepannya tidak ada pemasangan APK. Namun apabila terjadi lagi, akan dilakukan penertiban dan pembersihan APK-APK yang terpasang.

“Kami tidak mengistimekan salah satu pihak. Tapi penertiban ini akan diterapkan kepada semua pihak tanpa terkecuali,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 33 tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, pada pasal 34 mengatur jelas tentang lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) diantaranya pada ayat (2) APK dilarang di pasang pada Tempat Ibadah, Rumah Sakit / Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan.

Surat Keputusan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dengan nomor: 36/HK.03.1-Kpts/9109/KPU-Kab/X/2018 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Dan surat dengan nomor: 503/248/DPMPTSP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, tentang Pemberitahuan Lokasi Pemasangan APK tertanggal 17 Oktober 2018. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *