63 Warga Binaan Lapas Timika Mendapat Remisi

63 Warga Binaan Lapas Timika Mendapat Remisi
SERAHKAN - Bupati Mimika Eltinus Omaleng ketika menyerahkan secara simbolis surat resmi kepada salah satu warga binaan Lapas Klas IIB Timika. - (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA I Sebanyak 63 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) di HUT RI ke 72. Pemberian remisi diberikan  langsung oleh Bupati Eltinus Omaleng pada Upacara pemberian remisi di Lapas Klas II B Timika, Kamis (17/8/17).

Pemberian remisi terhadap 63 warga binaan Lapas Klas IIB Timika ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017, tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Di antara 63 warga binaan, satu warga binaan bernama Barnabas Fatubun mendapatkan remisi lima bulan. Sementara lainnya 1-4 bulan.

Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasona H.Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Eltinus Omaleng  pemberian remisi ini, maka dirinya berpesan agar setelah keluar dari Lapas agar berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik.

“Jadilah insan yang taat kepada hukum. Karena dengan begitu, maka Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindungi dan mengiringi ketulusan dan keiklasaan untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” pesannya.

Ia juga berpesan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan untuk menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus ikhlas, serta penuh dedikasi, serta memliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik.

“Saya harap lembaga pemasyarakatan untuk tetap semangat, dalam menjalankan tugas dan berdedikasi tinggi. Sehingga semua tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik,”tuturnya.
(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *