TIMIKA I Sebanyak 63 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) di HUT RI ke 72. Pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati Eltinus Omaleng pada Upacara pemberian remisi di Lapas Klas II B Timika, Kamis (17/8/17).
Pemberian remisi terhadap 63 warga binaan Lapas Klas IIB Timika ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017, tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.
Di antara 63 warga binaan, satu warga binaan bernama Barnabas Fatubun mendapatkan remisi lima bulan. Sementara lainnya 1-4 bulan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H.Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Eltinus Omaleng pemberian remisi ini, maka dirinya berpesan agar setelah keluar dari Lapas agar berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik.
“Jadilah insan yang taat kepada hukum. Karena dengan begitu, maka Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindungi dan mengiringi ketulusan dan keiklasaan untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” pesannya.
Ia juga berpesan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan untuk menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus ikhlas, serta penuh dedikasi, serta memliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik.
“Saya harap lembaga pemasyarakatan untuk tetap semangat, dalam menjalankan tugas dan berdedikasi tinggi. Sehingga semua tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik,”tuturnya.
(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan