Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Online Seputarpapua

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Online Seputarpapua
Direktur seputarpapua.com Misba Latuapo didampingi Pimpinan Perusahaan Mujiono, dan Pimpinan Redaksi Seviato Pakiding, ketika menyerahkan berkas administrasi verifikasi faktual kepada Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi.

TIMIKA | Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap media seputarpapua.com, salah satu media online yang berkantor di Jalan Sam Ratulangi, Kota Timika, Papua.  

Verifikasi faktual dilakukan oleh Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Imam Wahyudi, pada Minggu (10/3/19).

Seputarpapua.com yang bernaung di bawah PT. Pala Grafika Nusantara menjadi media online pertama di Timika yang telah melaporkan kedudukannya sebagai media pers, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Dewan Pers. 

Verifikasi terhadap perusahaan pers merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tugas Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers di Indonesia.

Dewan Pers berdasarkan UU Pers diberi kewenangan untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam media. 

Ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers, dan untuk mendapat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers menyikapi media yang beritanya dituduh bermasalah adalah bagian dan tugas lembaga independen tersebut. 

 

alt text

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi saat memeriksa dokumen adiministrasi media seputarpapua.com

 

Imam Wahyudi dalam workshop ‘Mimika Lawan Hoax’ di Timika, Sabtu (9/3), mengatakan media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media yang kontennya memenuhi syarat jurnalistik, berbadan hukum, dan yang nama, alamat, serta penanggungjawabnya diumumkan terbuka. 

“Dewan Pers punya parameter sesuai UU Pers. Media pers syaratnya yang pertama adalah konten secara keseluruhan sesuai dengan kode etik jurnalistik, kemudian aspek administratif,” kata Imam. 

Sementara media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers termasuk media sosial yang beritanya dituduh mencemarkan nama baik atau bermuatan hoax, kebohongan, intoleransi dan kebencian adalah domain penegak hukum.

“Dewan Pers tengah menggalakkan verifikasi dan media literasi untuk membedakan media pers dan media sosial. Apabila ada aduan, sebuah media tidak memenuhi syarat jurnalistik, kode etik jurnalistik, maka itu ranahnya penegak hukum,” jelasnya.  

Penanggungjawab seputarpapua.com Misba Latuapo menyatakan komitmen Seputarpapua menyajikan konten secara independen dan profesional. Ia juga berharap Seputarpapua dapat menjadi referensi informasi yang faktual dan akurat. 

“Terpenting adalah menjaga independensi dari media kami agar bisa menjadi sebuah platform yang fair bagi semua pihak, menjadi power balanced check, serta menjadi tempat rujukan bagi pembaca,” imbuhnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *