TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua berhasil meringkus CD alis Asong, warga keturunan Tionghoa karena memiliki paket sabu siap edar.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Narkoba Iptu Laurensius Koordiali, pada Kamis (14/3) sore.
Pelaku ditangkap di kediamannya yang juga merupakan salah satu toko handphone di Jalan Bhayangkara, Kota Timika.
Saat digeledah, polisi menemukan 27 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disembunyikan dalam ember. Selain itu, ditemukan pula dua alat isap sabu dan satu timbangan digital.
"Diperkirakan totalnya 30 gram," kata Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurensius Koordiali kepada wartawan, Kamis sore.
Polisi menduga, pelaku baru saja mengkomsumsi sabu, sebab dari alat isap yang ditemukan masih terdapat sisa serbuk sabu.
Pelaku mengaku, sabu itu dibelinya dari rekannya di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya akan dijual seharga Rp2,5 juta pergramnya.
"Paket sabu ini ada yang satu gram dan dua gram," ujar Koordiali.
Pelaku pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.
"Pelaku diancam dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkas Koordiali.(Ipa/SP)
Tinggalkan Balasan