61 Napi Lapas Timika Dapat Asimilasi di Tengah Pandemi Covid-19

Lapas Timika Kewalahan Jaga Warga Binaan
Kepala Lapas Klas II B Timika, M. Doloksaribu. (Foto: Hadija/SP)

TIMIKA | Sebanyak 61 narapidana (Napi) yang mendekam di Lapas Klas IIB Timika, Papua mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu mengatakan, hak asimilasi dan integrasi diberikan kepada 61 napi yang masa tahanannya 2/3 hingga 30 Desember 2020.

Selama mendapatkan asilimasi, para napi ini hanya tinggal di rumah masing-masing hingga 7 April.

Hak asimilasi dan integrasi ini tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, teroris, narkoba karena tindak pidananya masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

“61 napi ini tinggal di rumah masing-masing mulai hari ini sampai tanggal 7 April 2020,” kata Marojahan saat dihubungi seputarpapua.com, Kamis (2/4).

Disinggung mengenai langkah dan upaya penanganan Covid-19 di Lapas, kata Marojahan, sejak 23 Maret pihaknya meniadakan kunjungan ke Lapas hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Disamping itu, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pihak Malaria Cantrol di Mimika, pada 24 Maret.

Kemudian 26 Maret, pihaknya mengundang Dinas Kesehatan untuk memberikan sosialiasi pencegahan Covid-19 kepada para napi.

“Kami meniadakan kunjungan mulai Senin 23 Maret 2020 sampai keputusan tingkat tertinggi mengatakan diperbolehkan berkunjung,” ujar Marojahan.

 

Reporter: Aditra
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *