Pedagang di Jalan Bhayangkara Timika akan Ditertibkan 

Pedagang di Jalan Bhayangkara Timika akan Ditertibkan 
Suasana sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP kepada pedagang di Jalan Bhayangkara. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua berencana akan melakukan penertiban para pedagang di Jalan Bhayangkara, Timika. 

Sebelum dilakukan penertiban, Dinas Satpol PP yang didukung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan sosialisasi kepada puluhan pedanga di ruas jalan tersebut, pada Selasa (19/3).

Kepala Dinas Satpol PP, Willem Naa mengatakan, tugas dari Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah (Perda), baik pedagang, sampah, minuman keras (miras), dan lainnya. 

Selain itu dalam peraturan pemerintah, tugas dari Satpol PP adalah mengatur semua aset pemerintah termasuk jalan. 

"Kami akan atur dan tertibkan bangunan yang ada dipinggir jalan. Kecuali bangunan itu sudah sesuai prosedur termasuk kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Willem Naa dalam arahannya.

Penertiban bangunan dan jalan ini dilakukan, karena dinilai menghalangi pandangan umum. Apalagi di dalam aturan sudah jelas bahwa jalan ini bukan pasar atau tempat melakukan transaksi jual-beli.

Sehingga, apabila ada yang menyerobot fasilitas jalan maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran. Seperti, terlihat jualan sampai ke trotoar dan bahu jalan.

"Jalan ini bukan pasar, karenanya meminta pemahaman dan pengertian kepada para pedagang, agar aktivitas di jalan ini tidak terganggu," katanya.

Kata dia, sebagai pemerintah masih banyak kekurangan yang seharusnya menyediakan tempat untuk para pedagang. Sehingga transaksi jual beli berada di suatu tempat.

Namun dalam rangka pelaksanaan PON XX tahun 2020, maka perlu dilakukan penataan dan penertiban. Mimika ini milik semua sehingga harus bertanggungjawab dan berperan dalam pemeliharaannya.

"Hari ini kami bukan untuk melakukan pemindahan para pedagang. Namun masih dilakukan sosialisasi untuk dilakukan penertiban jalan Bhayangkara. Dan ini langkah awal, selanjutnya akan dilakukan di semua jalan," tuturnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yan S Purba mengatakan, Undang undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan telah menjelaskan bahwa jalan memiliki wilayah, yang namanya daerah milik jalan (Damija), yakni dimulai dari drainase, trotoar, bahu jalan dan badan jalan. 

Merujuk dari aturan tersebut, maka  apapun daerah jalannya tidak boleh dilakukan aktivitas selain transportasi. Sehingga pihaknya meminta dengan hormat untuk melakukan penertiban.

"Selaku pedagang maka harus mengetahui aturan dan daerah jalan  Sehingga diminta taat terhadap aturan yang ada, yang tujuannya untuk lebih tertib lagi," tuturnya.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI