TIMIKA | KPU Mimika telah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua berjumlah ratusan orang. Dimana pemilih masuk sebanyak 506 orang, sedangkan pemilih keluar 452 orang.
Jumlah DPTb tersebut ditetapkan dengan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 08/PL.01.2-Kpt/9101/KPU-Kab/III/ 2019, tentang DPTb tahap ke II tahun 2019.
Penetapan DPTb tahap kedua dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua, yang dilakukan pada Rabu (20/3) di Hotel Horison Ultima Timika.
Komisioner KPU Mimika, Divisi Program dan Data, Luther Beanal mengatakan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb yang sebelumnya sempat tertunda, karena adanya surat dari KPU RI.
" Kami melakukan penundaan pleno penetapan dan membuka ruang bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih sampai 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIT," kata Luther.
Kata dia, pada penetapan rekapitulasi DPTb untuk pemilih masuk sebanyak 506 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 311 pemilih dan pemilih perempuan 195 dan tersebar di 8 distrik, 43 Kampung/Kelurahan, dan 124 TPS.
Sementara daftar pemilih tetap yang keluar sebanyak 452 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 220 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 232 dan tersebar di 254 TPS, 30 Kampung/Kelurahan dan 10 Distrik.
"Jadi DPTb tahap kedua ini sudah kami tetapkan. Dengan demikian sudah tidak ada lagi penerimaan untuk pemindahan memilih," kata Luther.
Lanjutnya, setelah DPTb ini selesai ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah daftar pemilih khusus (DPK). Dimana ini merupakan pemilih yang memiliki KTP elektronik Mimika, tetapi belum terakomodir dalam DPT.
"Untuk pembukaan DPK ini akan dibuka sampai 10 April 2019 nanti. Sehingga diharapkan melaporkan ke lembaga penyelenggara di tingkat kelurahan, distrik dan KPU," himbaunya. (mkr/SP)
Tinggalkan Balasan