Ternyata Kasus Voucher Hero Bernilai Ratusan Juta Digunakan untuk Bayar Hutang

Ternyata Kasus Voucher Hero Bernilai Ratusan Juta Digunakan untuk Bayar Hutang
Joice E Mariai

TIMIKA | Terkait kasus dugaan penggelapan voucher belanja Hero di PT Freeport Indonesia, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Mimika meminta dua orang penerima voucher tersebut diperiksa lebih dalam.

“Dalam petunjuk terdahulu, yakni pada saat tahap satu, kami minta dua orang penerima voucher belanja tersebut, FB dan S diperiksa kembali. Sehingga saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian Polsek Tembagapura,” kata Kasipidum Kejari Mimika, Joice E Mariai saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Kasipidum menerangkan,  keduanya diperiksa kembali dalam kasus dugaan penggelapan voucher belanja Hero karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.

FB merupakan oknum karyawan Freeport dengan jabatan Superintendent mengetahui aturan tidak boleh "bermain" dengan voucher belanja, terlebih menerima dari pihak lain seperti WAD.

Begitu juga dengan S yang merupakan karyawan Hero mengetahui kalau hal itu tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai keperuntukannya. 

“Dari hal itulah, kami minta untuk keduanya diperiksa kembali,” katanya.

Terkait kasus ini, Kasipidum mengungkapkan, pada 28 Desember 2018 lalu, WAD yang merupakan oknum karyawan PT Freeport Indonesia mendapatkan perintah untuk mengambil voucher belanja Hero senilai Rp13 miliar. Dimana voucher ini diperuntukkan bagi karyawan underground Freeport dan kontraktor.

Setelah mengambil voucher belanja tersebut, dibawa ke Kantor Office Building (OB) untuk disimpan. Namun pada tanggal yang sama, WAD menyerahkan voucher tersebut ke tiga orang, yakni FB, NG, dan S. Padahal belum ada perintah untuk membagikan kepada karyawan.

“Saat hendak dilakukan pendistribusian voucher belanja, pimpinannya mendapati ada kekurangan. Sehingga WAD dilaporkan dan diproses oleh penyidik Polsek Tembagapura,” jelasnya.

WAD beralasan menyerahkan voucher belanja Hero kepada FB, NG, dan S untuk membayarkan hutang. Seperti kepada NG, diserahkan voucher senilai Rp100 juta. Dimana hutang WAD kepada NG  sebesar Rp58 juta. NG tidak secara cermat memeriksa apakah hutang tersebut dikembalikan dalam bentuk uang tunai karena keeseokan harinya ia cuti. 

Saat kembali dari cuti, NG mengetahui kalau WAD diperiksa terkait dugaan penggelapan voucher. NG pun memeriksa kembali apa yang diserahkan oleh WAD, dan diketahui bahwa bukan uang tetapi voucher belanja.

NG kemudian mengembalikan voucher tersebut ke perusahaan dan dilanjutkan ke kepolisian.

“Jadi NG ini mengira kalau WAD ini menyerahkan sejumlah uang untuk membayar hutang. Tapi belum sempat dibuka, baru diketahui seusai cuti. Dan ternyata apa yang diterimanya dari WAD itu voucher belanja Hero,” terangnya.

Sementara untuk FB juga sama, yaitu menerima voucher dari WAD untuk pembayaran hutang. Dimana penerimaan pertama, FB menerima voucher belanja senilai Rp10 juta dengan tujuan membayar hutang sebesar Rp10 juta. Kemudian, kedua menerima kembali voucher senilai Rp20 juta dengan hutang sebesar Rp8 juta.

Selanjutnya WAD menyerahkan kembali voucher senilai Rp150 juta, untuk membayarkan hutang sebesar Rp44 juta.

“Jadi setelah dilakukan pemotongan terhadap hutang, WAD menyerahkan voucher ke FB senilai 61 juta. Namun WAD dan FB sering melakukan hal tersebut,” katanya.

Sedangkan terhadap S, pada 28 Desember 2018 lalu, WAD menjual voucher belanja senilai Rp100 juta dengan harga Rp80 juta. Kemudian  pada 4 Januari 2019 WAD kembali menjual voucher Rp50 juta dengan harga Rp40 juta. 

Selanjutnya, pada 14 Januari 2019, WAD kembali menjual voucher senilai Rp100 juta kepada S dengan harga Rp80 juta. 

“Dari kasus ini banyak transaksi yang dilakukan. Dan WAD sudah melakukan hal ini lebih dari satu kali,” kata Joice.

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 8 oang saksi, termasuk atasan WAD langsung, teman saat mengambil voucher, termasuk tiga orang yang menerima voucher tersebut.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI