Pendemo Sebut PLN Timika Langgar UU Ketenagalistrikan

Pendemo Sebut PLN Timika Langgar UU Ketenagalistrikan
Mahasiswa dan alumni STIE Jembatan Bulan berunjukrasa di Kantor DPRD Mimika, setalah dari Kantor PLN. (Foto: Sevianto Pakiding)

TIMIKA | Ratusan mahasiswa dan alumni dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambatan Bulan berunjuk rasa di kantor PT. PLN Area Timika, berlanjut ke kantor DPRD Mimika, Kamis (28/3). 

Unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat menyusul pemadaman listrik bergilir, yang terpaksa dilakukan PLN Area Timika karena mengalami defisit daya listrik akibat kerusakan belasan mesin pembangkit. 

Dalam orasinya, Erick Welafubun menyebut manajemen PLN Area Timika di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak mampu melakukan pengelolaan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pelanggan PLN.

"PLN Timika tidak mampu menjalankan UU No 30 tentang Ketenagalistrikan. PLN Timika perlu belajar dari kota-kota lain. Padam-padam terus, sangat merugikan masyarakat," kata dia. 

Alumni STIE Jambatan Bulan ini menilai, gangguan mesin pembangkit dan berbagai kerusakan lain merupakan alasan klasik yang selalu dilontarkan manajemen PLN Timika dari waktu ke waktu. 

"Apakah harus tunggu rusak dulu baru diperbaiki, ini manajemen yang tidak becus. Katanya ini BUMN, apakah negara tidak mampu membiayai (kerusakan) ini. Manajemen PLN Timika tidak mampu," ujarnya. 

Disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 Huruf B menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tenaga lisrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. 

Oleh sebab itu, PLN (Persero) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan tenaga listrik berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik secara terus menerus. 

Melihat kondisi Kota Timika saat ini dimana terjadi pemadaman listrik secara bergilir yang dilakukan oleh pihak PLN, sehingga menyebabkan banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat baik materil maupun moril. 

Hal ini menandakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh PLN Timika telah melanggar Undang-undang tersebut. 

Berdasarkan hal di atas, maka kami Keluarga Besar STIE Jambatan Bulan Timika menyatakan sikap kami sebagai berikut: 

1. Kami meminta dengan tegas kepada pihak PLN Area Timika untuk menghentikan pemadaman listrik secara bergilir. 

2. Kami meminta dengan tegas untuk pergantian Kepala PLN Area Timika. 

3. Apabila poin 1 dan 2 tidak diindahkan atau direspon dalam waktu 2 x 24 jam, maka kami akan melakukan aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar.

Pernyataan sikap yang mewakili aspirasi masyarakat tersebut diterima Wakil Ketua II DPRD Mimika Nataniel Murib didampingi anggota Dewan lainnya, George Deda, Kristian Viktor Kabey, Matius Yanengga, Kris Magai dan Hadi Wiyono. 

Kini tengah berlangsung pertemuan antara manajemen PLN Area Timika dengan perwakilan mahasiswa yang difasilitasi DPRD Mimika. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.

Manager UP3 PLN Area Timika Hotman Ambarita yang menerima langsung unjuk rasa tersebut, mengatakan kedatangan mahasiswa menjadi atensi tersendiri bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan upaya penyelesaian. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *