Bupati Mimika Pertahankan Permintaan 20 Persen Untuk Divestasi Freeport

Bupati Mimika Pertahankan Permintaan 20 Persen Untuk Divestasi Freeport
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH - (Foto : Dok seputarpapua.com )

TIMIKA I Saat ini Pemerintah Pusat dan Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) masih melakukan pembahasan menyangkut kelanjutan kontrak karya. Salah satu yang dibahas  adalah  divestasi sebesar 51 persen oleh pemerintah pusat. Dari permintaan itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, meminta saham 20 persen untuk divestasi tersebut.

Eltinus Omaleng mengatakan, terkait divestasi saham 51 persen permintaan pemerintah pusat kepada Freeport, pihaknya sangat mendukung. Namun dari jumlah tersebut, maka 20 persen harus diberikan kepada Papua. Alasannya, Freeport berada di tanah Papua, khususnya Mimika. Sehingga sudah selayaknya mendapatkan 20 persen .

“Untuk divestasi ini, saya sudah ketemu dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Kemenko Kemaritiman Luhut B Panjaitan. Dan dalam pertemuan tersebut, saya pertahankan permintaan 20 persen terhadap divestasi saham Freeport,”kata Bupati Eltinus Omaleng di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (18/8/17).

Kata dia, permintaan dan tetap mempertahankan 20 persen ini, karena Papua pada umumnya dan Mimika pada khususnya sebagai penghasil dari tambang yang diolah oleh Freeport. Sehingga sudah selayaknya mendapatkan 20 persen. Dan jatah tersebut sebagai kompensasi pemilik gunung, tanah, dan lainnya.

“Tambang ada di sini dan diolah di sini, maka sudah seharusnya dapat 20 persen. Dan divestasi ini masih menjadi perdebatan, dimana Freeport menawarkan 30 persen, sementara pemerintah pusat masih tetap pada 51 persen,”katanya.

Kata dia, walaupun demikian, untuk divestasi ini harus ada badan yang melakukan pengelolaan. Karenanya, pemerintah daerah membentuk perusahaan daerah (Perusda) yang bernama Mimika Investama. Namun masih ada kendala terhadap nama perusahaan tersebut. Dimana seharusnya nama perusda tersebut terdiri dari tiga kata.

“Kendala ini yang akan didorong ke DPRD Mimika untuk dibahas menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sehingga kalau Perda ini sudah ada, maka Perusda inilah yang nantinya akan mengelola saham tersebut,”tuturnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI