Oleh karena itu, sebagaimana Instruksi Bupati Mimika Nomor 6 Tahun 2020, ada kebijakan untuk mengembalikan mereka yang terjebak PSDD ke daerah asalanya, dengan menyiapkan rapid test yang semebtara dibiayai APBD Kabupaten Mimika.
Dinas Kesehatan Mimika sejauh ini masih menyusun draf sebagai turunan dari Instruksi Bupati, salah satunya memuat terkait rapid test maupun PCR bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan dikenakan biaya.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika telah mengklarifikasi bahwa draf dengan kop Dinas Kesehatan yang beredar di media sosial itu belum berlaku, dan masih digodok untuk memiliki payung hukum.
Meski draf tersebut pada akhirnya akan diberlakukan, namun yang pasti sejauh ini Pemkab Mimika masih mengratiskan biaya rapid test untuk memperoleh surat rekomendasi perjalanan.
“Sampai hari ini kami tetap tidak menerima atau belum menarik pembayaran terhadap pelaku perjalanan,” kata Reynold.
Pemkab Mimika belum menarik biaya, mengingat dana pengadaan reagen PCR maupun rapid test itu bersumber dari APBD dan bantuan baik dari BNPB pusat maupun dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua.
Tinggalkan Balasan