Oknum Karyawan Freeport Segera Disidang Dalam Kasus Penggelapan Voucher Hero

Oknum Karyawan Freeport Segera Disidang Dalam Kasus Penggelapan Voucher Hero
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Joce E. Maria menunjukkan barang bukti voucher belaja. (Foto: Dok SP)

TIMIKA | Oknum karyawan PT. Freeport Indonesia berinisial WAD segera disidang dalam kasus penggelapan voucher belanja Hero Supermarket senilai Rp750 juta. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Joice E. Mariai, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (4/4) lalu untuk segera disidangkan. 

"Kami tinggal tunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan, kami belum terima," kata Joice yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Senin (8/4). 

Selain WAD, Kejari Mimika juga masih menunggu perkembangan penyidikan dua orang lainnya berinisial Fb dan S yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini. 

FB diketahui merupakan oknum karyawan Freeport dengan jabatan Superintendent, disebut cukup mengetahui aturan untuk seharusnya tidak "bermain" voucer, namun justru turut menerima Voucher dari tersangka WAD. 

Begitu juga dengan S yang merupakan karyawan Hero Supermarket, disebut cukup mengetahui bagaimana peruntukan voucher belanja yang digelapkan oleh tersangka. 

"Terhadap dua orang yang kami minta agar disidik lebih lanjut, sampai sejauh ini belum ada perkembangan dari penyidik. Kalau untuk SPDP (surat pemberitahuan dilakukan penyidikan) sudah masuk, tapi untuk ditindak lanjuti ke tahap 1 belum ada," kata Joice. 

Adapun kasus inu bermula pada 28 Desember 2018 lalu. Ketika itu WAD mendapat perintah untuk mengambil voucher belanja Hero senilai 13 miliar. Voucher ini sedianya diperuntukkan bagi karyawan underground Freeport dan kontraktor.

WAD kemudian membawa voucher belanja tersebut ke kantor Office Building (OB) untuk disimpan. Namun pada tanggal yang sama, WAD memberikan voucher itu kepada tiga orang, yakni FB, NG, dan S padahal belum ada perintah untuk dibagikan.

Perbuatan tersangka terkuak ketika hendak dilakukan pendistribusian voucher belanja, pimpinan yang bersangkutan mendapati ada kekurangan. WAD kemudian dilaporkan ke Polsek Tembagapura atas dugaan penggelapan. 

Joice menerangkan, WAD memberikan voucher belanja Hero ke beberapa orang tersebut dengan alasan untuk membayar utang. Ia menyerahkan kepada NG senilai 100 juta, dimana WAD berutang kepada NG sebesar Rp58 juta.  

Setelah mendapatkan voucher belanja, NG keeseokan harinya langsung cuti. Namun NG belum mengetahui kalau yang diserahkan WAD untuk membayar utang adalah voucher belanja Hero. 

"NG baru mengetahui bahwa itu voucher belanja setelah kembali dari cuti. Mengetahui kalau itu voucher, NG pun mengembalikannya ke perusahaan dan dilanjutkan ke Kepolisian," kata Joice. 

Kemudian, WAD juga menyerahkan voucher pertama kepada FB senilai 10 juta untuk  pembayaran utang Rp10 juta. Selanjutnya, penyerahkan kedua senilai 20 juta untuk pembayaran utang Rp8 juta. 

"Selanjutnya WAD menyerahkan kembali voucher senilai 150 juta, untuk membayar utang sebesar Rp44 juta. Namun setelah dilakukan pemotongan terhadap utang, WAD menyerahkan voucher ke FB senilai 61 juta," katanya. 

Sementara terhadap S, WAD menyerahkan voucher belanja senilai 100 juta, tapi hanya dibayar Rp80 juta. Sedangkan pada 4 Januari 2019 diserahkan kembali voucher Rp50 juta, dan S menyerahkan uang hanya Rp40 juta. 

Selanjutnya, pada 14 Januari 2019, WAD kembali menyerahkan voucher senilai 100 juta, dan S membayarnya dengan uang sebesar Rp80 juta. 

Dalam kasus ini WAD dijerat pasal 374 KUHP tentang “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (rum/mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *