TIMIKA | Dinas Satpol PP Mimika membongkar bangunan-bangunan yang melebihi bahu Jalan Bhayangkara, Timika Papua.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan, penertiban bangunan dan jalan ini dilakukan, karena dinilai menghalangi pandangan umum. Apalagi di dalam peraturan sudah jelas bahwa jalan bukan tempat melakukan transaksi jual-beli.
“Selama ini, khususnya Jalan Bhayangkara terlihat semraut dan kumuh. Karenanya, kami tertibkan agar terlihat rapi. Apalagi Mimika ini sebagai tempat bertandingnya beberapa cabang olahraga pada PON XX tahun 2020 nanti,”kata Willem Naa, Rabu (10/4).
Willem Naa menambahkan, sebelum dilakukan penertiban dengan pembongkaran pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang. Saat sosialisasi, para pedagang berjanji akan membongkar bangunan yang melebihi badan jalan. Namun hingga waktu ditentukan pedagang tidak melakukan pembongkaran.
“Terakhir kami melakukan rapat koordinasi beberapa waktu laludengan mengundang seluruh pihak, termasuk pedagang dan disepakati Sabtu (6/4) dilakukan pembongkaran mandiri. Tapi, juga belum dilakukan. Sehingga pada Rabu (10/4) dengan terpaksa kami lakukan eksekusi untuk melakukan pembongkaran,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya hanya menertibkan bangunan yang ada di pinggir jalan. "Kecuali bangunan itu sudah sesuai prosedur termasuk kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Willem Naa.
“Ini langkah awal yang kami lakukan untuk melakukan penertiban. Kedepan, akan dilakukan dibeberapa jalan. Sehingga Kota Timika ini nampak bersih dan rapi,” tambahnya.
Willem Na menjelaskan, tugas dari Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah (Perda), baik pedagang, sampah, minuman keras (miras), dan lainnya.
Selain itu dalam peraturan pemerintah, tugas dari Satpol PP adalah mengatur semua aset pemerintah termasuk jalan. Sehingga, apabila ada yang menyerobot fasilitas jalan, maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran.(mkr/SP)
Tinggalkan Balasan