Oknum Anggota Polda Papua Terlibat Kasus Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Oknum Anggota Polda Papua Terlibat Kasus Narkoba dan Senjata Api Rakitan

TIMIKA | Oknum anggota Polda Papua, Brigadir THS  (39) kini tengah menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan narkotika jenis shabu dan kepemilikan senjata api rakitan. 

Oknum anggota Direktorat Intelkam Polda Papua yang ditugaskan di kabupaten Mimika, ditangkap tim gabungan Polres Mimika dan Polda Papua di Jalan Busiri ujung, Kota Timika, pada Rabu 13 Maret 2019 lalu. 

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, dalam penggerebekan di kediaman Brigadir THS, petugas menemukan narkotika golongan satu jenis shabu dan beberapa alat penghisap shabu.

"Kami tegaskan bahwa sekalipun yang bersangkutan adalah anggota Polri, tetapi apabila terlibat dalam kasus narkotika, pasti akan kami tindak tegas," kata Marlianto dalam press release, Kamis (11/4). 

Barang bukti yang disita telah melalui uji laboratorium forensik dan terbukti positif merupakan metamphitamine atau narkotika golongan satu jenis shabu-shabu.

"Dalam kasus narkotika, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Marlianto. 

Pada saat yang sama, Brigadir THS  ditemukan menyimpan senjata api rakitan. Namun untuk kasus UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tersebut ditangani terpisah oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua, sehingga tidak bisa kami hadirkan saat ini. Jadi ada dua kasus sekaligus yang menjerat yang bersangkutan," jelas Marlianto. 

Di samping itu, ungkap Marlianto, Brigadir THS juga tengah menghadapi tindakan disiplin oleh Direktorat Propam Polda Papua karena meninggalkan tugas dalam waktu cukup lama atau disersi. 

"Secara keseluruhan, yang bersangkutan ini menghadapi dua kasus pidana dan juga tindakan disiplin Polri karena meninggalkan tugas selama beberapa waktu," katanya. 

Untuk diketahui, kasus ini disampaikan dalam Press Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu oleh Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Mimika, dan Penasehat Hukum Ruben Hohakay. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *