TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua, menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau DPTb-3, pada Jumat (12/4) dini hari di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika.
Penetapan DPTb-3 ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan berita acara nomor 18/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/IV/2019 kepada Bawaslu Mimika dan perwakilan partai politik.
Adapun hasil dari pleno DPTb Pasca Putusan MK dengan rincian sebagai berikut.
Penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilu Tahun 2019 dan mengurus di daerah asal sebanyak 142 orang. Dimana pemilih dengan laki-laki berjumlah 89 orang dan pemilih perempuan berjumlah 53 orang, yang tersebar di 71 TPS dan 26 kampung/kelurahan, dan lima distrik.
Selanjutnya, pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 2.878 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 2.590 orang dan pemilih perempuan berjumlah 288 orang, yang tersebar di 71 TPS, 23 kampung/kelurahan, dan 8
distrik.
Sementara penetapan DPTb yang keluar dan yang mengurus di daerah asal sebanyak 2 orang. Dimana pemilih laki-laki berjumlah 2 orang dan pemilih perempuan berjumlah 0, yang tersebar di 2 TPS, satu kampung/kelurahan, dan satu distrik.
Sedangkan, pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 537 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 297 orang dan pemilih perempuan berjumlah 240 orang, yang tersebar di 252 TPS, 29
Kampung/kelurahan, dan 10 Distrik.
Komisioner KPU Mimika Divisi Program dan Data Luther Beanal mengatakan, DPTb-3 ini dilakukan pasca putusan MK.
Dari putusan tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada pemilih atau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk diberikan kesempatan mulai 4-10 April 2019. Dimana pada 10 April 2019 sistem data pemilih (sidalih) sudah tutup, tepatnya pukul 16.00 WIT.
"Pada DPTb-3 ini mengalami kenaikan data pemilih. Karena kondisi perusahaan PTFI dan masyarakat trans. Dan kami sudah berupaya semaksimal mungkin, untuk melakukan pendataan," katanya.
Luther mengatakan, meski sudah mengisi form A5 (pindah memilih), namun yang bersangkutan harus memastikan sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam arti, apabila orang tersebut belum masuk DPT, dan ingin masuk DPTb maka hal itu tidak bisa.
"Kalau sudah masuk di DPT, maka apabila ingin pindah memilih dari kota asal ke Mimika, kami akan memasukkan di dalam DPTb. Tapi kalau belum, maka hal itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.(mkr/SP)
Tinggalkan Balasan