TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan waktu bagi para pejabat Pemkab Mimika yang wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk melangkapi dan melaporkan LHKPN-nya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Yulius Sasarari mengatakan, pejabat Pemkab Mimika yang melaporkan LHKPN-nya terus mengalami peningkatan.
"Sudah 110 orang yang telah melaporkan LHKPN- nya dari sebelumnya 92 pejabat yang melaporkan," tutur Yulius saat di wawancara di hotel Horison Ultima, Jumat (12/4).
Yulius menuturkan, bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN akan terus diingatkan agar segera melaporkan kepada Inspektorat untuk selanjutnya akan diperiksa oleh KPK.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada waktu bagi para pejabat untuk melaporkan kewajiban sebagai seorang pejabat.
"Bupati dan Wakil Bupati Mimika telah melaporkan LHKPN-nya dan ini merupakan contoh yang baik kepada semua pejabat khususnya Eselon II dan Eselon III agar melakukan hal yang sama," tuturnya.
Yulius mengatakan, pada tahun 2020 mendatang Pemkab Mimika akan dibuat peraturan Bupati terkait LHKPN. Bukan saja untuk pejabat Eselon II dan III namun juga untuk pejabat Eselon IV.
"Termasuk juga bendahara-bendahara dan ASN yang duduk sebagai Pokja atau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," jelasnya. (Cr-2/SP)
Tinggalkan Balasan