TIMIKA | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Papua, Lopianus Fuakubun menegaskan, seluruh pelaku usaha baik kecil (Mikro) maupun besar (Makro) harus memiliki izin usaha.
"Izin yang harus di penuhi semua pelaku usaha yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Lingkungan serta izin-izin yang lain," tutur Lopianus saat ditemui di kantornya, Senin (15/4).
Lopianus menuturkan, izin yang terutama dan paling penting adalah izin lingkungan, apalagi usaha dibidang rumah makan, restaurant, hotel, bengkel, toko dan lain-lain.
"Kita sudah banyak memberikan kemudahan dalam proses perizinan.
Sehingga kami harapkan para Stecholder dalam bidang usaha wajib memiliki izin. Semua usaha yang saya sebutkan tadi itu jelas memiliki limbah sehingga lingkungan menjadi perhatian penting," tegas Lopianus.
Lopianus menambahkan, terlebih pada pelaku usaha perbengkelan karena usaha ini banyak memiliki sampah limbah seperti limbah oli, limbah solar dan lain-lain.
"Dengan itulah sehingga mereka harus memiliki izin lingkungan. Itu syarat yang harus di penuhi, karena pada waktunya nanti pemerintah akan melaksanakan penertiban administrasi perizinan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi," jelasnya.
"Terhitung dari Januari sampai Maret 2019, DPMPTSP sudah mengeluarkan perizinan sebanyak 1.163 lembar izin.
Yang paling banyak itu pada surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan surat tanda daftar perusahaan, izin-izin tenaga kerja, izin tenaga perawat dan surat izin yang lainnya," tambahnya.
Surat izin yang dikenakan biaya antara lain izin mendirikan bangunan, izin usaha perikanan, dan izin perpanjangan tenaga kerja asing. Selebihnya itu tidak dipungut biaya. (Cr-2/SP)
Tinggalkan Balasan