65 ASN di Mimika Masih Mangkir, Pemkab Terbitkan Surat Panggilan Kedua

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Sebanyak 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas Pemerintah Kabupaten Mimika belum melapor dan melaksanakan tugas alias mangkir.

Sebelumnya terdapat 158 ASN dinyatakan mangkir dari tugasnya selama bertahun-tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan, Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin ASN (TP2D) telah bekerja selama kurang lebih tiga minggu untuk memanggil 158 ASN yang masih mangkir dan tidak menjalankan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari 158 ASN yang sudah diberikan surat panggilan pertama, berdasarkan hasil assessment dari OPD dan juga tim TP2D kurang lebih 93 orang yang sudah melapor dan melakukan klarifikasi serta memberikan keterangan dan surat pernyataan untuk kembali aktif bekerja, melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang ASN dan juga membantu seluruh pelaksanaan kegiatan di OPD, dimana ditugaskan.

Namun, masih tersisa 65 orang yang belum melaporkan atau mengklarifikasi alasan-alasan dan juga keberadaannya selama ini.

“Oleh sebab itu TP2D sudah melaporkan hasil sementara kepada Bupati dan wWabup dan kami tindaklanjuti dengan surat panggilan kedua,” kata Michael Gomar kepada awak media, Jumat (7/5/2021) di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika,Papua.

Gomar menjelaskan 65 ASN yang mangkir tersebut ada yang benar – benar tidak bekerja dan tinggal di luar Mimika dan di luar Papua, ada pula ASN yang status kepegawaiannya masih di Kabupaten Mimika, tetapi sudah menjabat di kabupaten lain seperti di Merauke, Paniai, Dogiai, Deiyai, bahkan di Provinsi Papua.

Dirinya berharap ada niat baik dari 65 ASN serta kooperatif datang dan bertemu untuk memberikan klarifikasi secara jelas alasan-alasan mereka dan juga ketidakhadiran mereka.

“Tujuan dari reformasi birokrasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tentunya pelayanan publik ini bisa meningkat dan bisa baik apabila ASN bisa bekerja secara profesional, efektif, untuk melaksanakan tugas tugas dan fungsinya,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *