TIMIKA | Selama pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Bawaslu Mimika menerima enam laporan. Namun dua diantaranya tidak bisa ditindaklanjuti.
“Dua laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti itu karena kurang terpenuhi syarat formil dan materiil. Ini berdasarkan hasil koordinasi dari penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Kami sudah tempelkan dua laporan tersebut di Sentra Gakkumdu, Jalan Yos Sudarso,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Mimika, Emanuel Waromi saat ditemui di Kantor Bawaslu Mimika, Senin (22/4).
Dua laporan tersebut, yakni pemindahan TPS 03 di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania dan TPS 27 saat terjadi keributan
“Karena tidak ada laporan dari masyarakat dan penyelenggara, maka tidak bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Menyangkut oknum caleg yang diamankan kata Waromi, karena tidak cukup syarat formil dan materiil, maka yang bersangkutan dibebaskan, namun jika ada tindaklanjut, maka oknum tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Oknum tersebut, sudah dikeluarkan karena syaratnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sementara untuk di Jayanti, dimana oknum caleg YM membagikan C6 saat ini statusnya masih ditindaklanjuti dengan meminta keterangan beberapa pihak.
“Karena ditangkap tangan oleh kepolisian, sehingga masih menunggu laporan dari pihak terkait dalam hal ini warga. Kalau ada yang melapor, maka akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sedangkan empat laporan lainnya yang masih ditindaklanjuti adalah, laporan dari Ketua DPC Hanura Mimika yang melaporkan tidak diberikannya form C1 kepada saksi. Sementara untuk di Distrik Iwaka, petugas melakukan unsur kesengajaan di bilik suara.
Serta di SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya adanya kecurangan dilakukan di TPS serta pembagian atau jual beli surat undangan di SP 3.
“Empat laporan itu yang saat ini masih kami dalami dan tindaklanjuti. Dan laporan bisa ditindaklanjuti kalau ada pelapor, terlapor, barang bukti, tempat kejadian, dan uraian kejadian,” ungkapnya. (mkr/SP)
Tinggalkan Balasan