TIMIKA | Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Hilar Limbong Allo mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, menargetkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk setiap anak di Kabupaten Mimika di tahun 2020.
"Dana Alokasi Khusus (DAK,red) selain untuk mencetak e-KTP untuk masyarakat yang belum mencetak dan untuk perubahan status, kita usahakan bisa juga untuk membuat KIA," kata Hilar saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (23/4)
Untuk mencapainya kata Hilar, pihaknya fokus pada akte-akte kelahiran anak. Karena itu merupakan salah satu syarat untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kadang kurang kesadaran masyarakat untuk membuat akte kelahiran, padahal itu penting untuk dibuat, karena di akte kelahiran itu sudah tertera NIK sehingga akan memudahkan lagi kedepannya," jelas Hilar
Hilar juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa dari pihak sekolah yang datang untuk mengkroscek data siswanya.
"Beberapa minggu lalu sudah ada beberapa kepala sekolah yang datang untuk mengroscek data siswanya dan itu penting, karena setiap siswa harus memiliki nomor kartu keluarga," ucap Hilar
Untuk memudahkan setiap siswa memiliki nomor kartu keluarga, Disdukcapil akan bekerja sama dengan dinas pendidikan.
Dengan penerapan nomor induk siswa berbasis NIK memudahkan Disdukcapil untuk pendataan penduduk.
"Jadi itu sudah menjadi target dari pusat untuk kedepannya tidak ada lagi nomor induk siswa, melainkan nomor induk kependudukan yang nantinya mereka bisa memakainya hingga seterusnya," tambah Hilar
Hilar menyebutkan bahwa untuk batas usia pembuatan KIA mulai dari 5 tahun sampai 17 tahun. (Cr-2/SP)
Tinggalkan Balasan