Aktifis KNPB di Timika Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Aktifis KNPB di Timika Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
Dua terdakwa mendengar tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kota Timika. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Dua Aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Timika terancam hukuaman dua tahun dan satu setengah tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dalam sidang yang digelar, Selasa (23/4).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kota Timika, JPU menuntut YW alias Jack dan EM alias Erik dua tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.

Habibi Anwar selaku JPU mengatakan keduanya dituntut sesuai  dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 214 ayat (1) KUHP. Dimana kedua terdakwa
 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kejahatan terhadap penguasa umum”.

Ia pun meminta  majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap YM alias Jack dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara EMaliar Erik selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Untuk barang bukti berupa, satu buah ikat pinggang senjata, satu buah senjata api rakitan, 94 peluru caliber 5.56, satu butir peluru caliber 7.56, enam botol bir bintang warna hijau, satu botol topi miring warna putih, 43 buah anak panah, dan sembilan buah anak panah dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan untuk satu buah flash disk dikembalikan kepada Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resor Mimika,” katanya.

Ketua Majelis Hakim, Saiful Anam memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa. Namun melalui kuasa hukum Veronica Koman meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sehingga sidang ditunda sampai Senin (29/4) nanti.

Perlu diketahui, YW alias Jack dan EM alias Erik diamankan oleh aparat gabungan TNI-Polri pada 15 September 2018. Saat itu aparat gabungan melakukan penggeledahan di Sekretariat KNPB, Jalan Freeport Lama Kebun Sirih (komplek bendungan), untuk mendapatkan bukti lain atas ditangkapnya Ruben Wakla alias Yale Wakla alias Phoynang Wakla alias Ruben, pelaku kepemilikan 155 butir amunisi pada 10 September 2018 lalu.

Penggeledehan di Sekretariat KNPB Timika dipimpin oleh Kompol Arnolis Korwa (mantan Wakapolres Mimika). Disaat akan dilakukan penggeledahan, keduanya melakukan penghadangan terhadap petugas dengan membawa senjata tajam. 

Kompol Arnolis Korowa meminta untuk meletakkan senjata, namun tidak dihiraukan oleh keduanya. Sehingga keduanya diamankan karena menghalang-halangi petugas dengan membawa sajam. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI