Freeport Klaim Alami Kerugian Rp 42 M Pasca Insiden Amukan Massa

Freeport Klaim Alami Kerugian Rp 42 M Pasca Insiden Amukan Massa
DIBAKAR: Pos pemeriksaan (Check Point Mile 28) hangus dibakar massa - Foto : Sevianto/SP

TIMIKA | PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim mengalami kerugian yang cukup besar pasca insiden amukan massa karyawan korban PHK yang terjadi dibeberapa lokasi di Timika, Papua, Sabtu (19/8/17) kemarin.

Executif Vice President PTFI, Sony Prasetyo mengatakan, kerugian ditaksir mencapai Rp 42 miliar lebih setelah dilakukan proses inventarisasi terhadap berbagai kerusakan.

“Kalau tidak salah angkanya mencapai Rp 42 Miliar atau lebih dari 3 juta USD,” kata Sony Prasetyo saat diwawancarai di Pendopo Rumah Negara SP 3, Minggu (20/8/17) malam.

Sony menyebutkan, kerugian tersebut sudah termasuk kendaraan-kendaraan yang terbakar dan juga infrastruktur yang hancur di Check Point Mile 28, terminal bus Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea.

“Infrastruktur yang hancur itu seperti sistem IT dan juga X-Ray yang berada di gorong-gorong,” tutur Sony.

Sebelumnya, ribuan massa memblokade akses jalan tambang di MP 28, Sabtu sore dan bertahan hingga malam. Mereka bahkan sempat melaksanakan Shalat Maghrib di area itu.

Mereka membakar beberapa kendaraan termasuk dua unit motor, satu unit alat berat dan satu unit mobil Freeport jenis Toyota LWB di sekitar Cek Point 28.

Massa juga merusak puluhan motor yang terparkir di area itu, dan sebagian dibuang ke dalam kolam. Mereka mendirikan tenda dan menutup akses masuk ke jalan tambang Freeport.

Bersamaan dengan itu, saat massa memblokade jalan tambang di MP 28, mereka ikut menahan dan membakar dua unit kendaraan trailer pengangkut kontainer dan air. 

Aksi massa baru dibubarkan paksa oleh aparat sekitar pukul 20.15 WIT. Massa kemudian beralih ke CP 26 dan masuk merusakan berbagai fasilitas di terminal bus Gorong-gorong.

Setelah itu, sekelompok massa juga memasuki Kantor PT Petrosea dan melakukan pengrusakan. Belasan mobil dan puluhan motor dirusak.

“Jadi, mereka ini mencari seluruh tempat dan fasilitas yang berhubungan dengan Freeport. Mereka mencari perhatian kepada pihak perusahaan. Tapi ini tidak dibenarkan,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Aksi brutak ini merupakan buntut dari kebijakan Freeport menerapkan program furlough (merumahkan) karyawan. Ini kemudian berujung aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017 lalu.

Aksi mogok kerja yang dianggap manajemen perusahaan tidak sah, lalu kemudian sekitar 8.100 karyawan dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *