Hingga 2019, Pemkab Mimika Belum Pecat ASN Terpidana Korupsi 

Hingga 2019, Pemkab Mimika Belum Pecat ASN Terpidana Korupsi 
Eltinus Omaleng

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga April 2019 ini belum juga memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Padahal, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018, ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng membenarkan dirinya telah menerima surat edaran Mendagri tersebut. Akan tetapi, pihaknya masih mengevaluasi dan mendata ASN yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 

"Betul, dari sana (pusat) sudah turun surat perintah untuk pemecatan. Tapi kami sudah serahkan kepada staf ahli, untuk evaluasi kembali," kata Omaleng di Timika, Kamis (25/4). 

Bupati Omaleng mengatakan, sekitar tujuh ASN Pemkab Mimika yang terlibat tindak pidana korupsi terindikasi akan dilakukan pemecatan. Namun, pihaknya masih memastikan kembali apakah putusan seluruh ASN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Tim sudah bekerja untuk mengevaluasi oknum ASN tersebut. Kalau memang sudah divonis pidana dan dinyatakan inkracht, kita siap untuk melakukan pemecatan. Harus diberhentikan, ini berdasarkan surat Mendagri," katanya. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 146 orang ASN di Provinsi Papua terlibat kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 146 terpidana korupsi tersebut, terdiri atas 10 ASN di lingkungan Pemprov Papua dan 136 ASN lainnya bertugas di lingkungan pemkab dan pemkot di Papua.

Khusus di Mimika, sejumlah ASN diketahui terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (pusling) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016.

Kemudian kasus korupsi kegiatan prajabatan golongan II dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika tahun anggaran 2011. 

Kasus korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau insentif guru tahun anggaran 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.

Kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif pada Sekretariat DPRD Mimika tahun anggaran 2011, dan berbagai kasus korupsi lainnya. (CR-02/rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *