Freeport Imbau Pekerja Mogok Ambil Haknya

Freeport Imbau Pekerja Mogok Ambil Haknya
EVP Human Resources PTFI, Achmad Didi Ardianto - (Foto : Nya/SP)

TIMIKA | Executive Vice President (VP) Human Resources PT Freeport Indonesia (PTFI), Achmad Didi Ardianto mengimbau pekerja yang melakukan aksi mogok mengambil hak-haknya yang masih tersisa.

“Pekerja yang mengundurkan diri (karyawan mogok) bisa melapor untuk mengambil hak-haknya yang tersisa, masih tersimpan dan tidak akan diganggu,” kata Didi saat diwawancarai di Kantor DPRD, Selasa (21/8/2017).

Didi menambahkan, untuk pekerja yang terkena program Furlough, tidak perlu lagi mengambil paket karena sampai saat ini para karyawan tersebut masih menerima hak-haknya. “Karyawan yang dirumahkan masih mendapat gaji dasar dan komponen benefitnya tetap,” katanya.

Lebih lanjut Didi menuturkan, bagi karyawan yang menerima program Furlough, apabila ingin kembali bekerja, akan disesuaikan dengan organisasi baru yang ada di perusahaan. “Kalau ada yang dibutuhkan ya bisa kembali, kalau tidak ya tidak bisa,” ujarnya.

Kata Didi, terkait permasalahan aksi yang dilakukan karyawan mogok pada Sabtu (19/8/17) lalu, pihaknya terus melakukan komunikasi untuk menjelaskan inti perkara yang sebenarnya, sehingga semua pihak bisa mendapatkan gambaran yang netral atau faktual dan bukan asumsi-asumsi yang menciptakan pemikiran-pemikiran yang berbeda.

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu merumahkan ratusan pekerjanya menyusul penghentian sementara pengiriman Konsentrat Emas, Perak dan Tembaga yang dilakukan pemerintah karena hingga saat ini Freeport belum memiliki niat baik membangun Pabrik Smelter sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal inilah yang memicu terjadinya aksi mogok ribuan pekerja lainnya dibawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT FI karena menilai bahwa apa yang dilakukan perusahaan sama sekali tidak dikenal dalam sistim perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan asal Amerika itu lantas melakukan PHK terhadap pekerja yang mogok karena dinilai telah mangkir bekerja. PKH tersebut dinilai sepihak oleh pekerja karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak berkeadilan. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *