Pendamping Desa Bantah Intervensi Penggunaan DD di Kampung Keakwa

Pendamping Desa Bantah Intervensi Penggunaan DD di Kampung Keakwa
Proses klarifikasi yang dilakukan Forum Komunikasi Pendamping Desa Mimika kepada kepala Bamuskam dan Dewan Adat Kampung Keakwa terkait penggunaan dana desa. (Foto:Ist/SP)

TIMIKA | Pendamping desa Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Military,  Papua, Paulinus M. Yomkondo membantah ada intervensi dalam penggunaan dana desa (DD) di Kampung Keakwa. Bantahan ini menanggapi pernyataan yang disampaikan aparat kampung, saat kunjungan kerja (kunker) DPRD Mimika, pada 29 April 2019 lalu.

Paulinus mengatakan, proses pengelolaan Dana Desa di Kampung Keakwa sejauh ini berjalan sesuai dengan mekanisme. Dimana, Kepala Kampung Keakwa selaku pengguna anggaran, telah menjalankan tugasnya dengan baik. 

Sedangkan operator bertugas membantu kepala kampung secara administrasi, untuk menyiapkan berkas dokumen perencanaan melalui proses pengimputan data kegiatan satu tahunan dalam aplikasi Siskeudes. Sesuai penetapan usulan kegiatan berdasarkan hasil musyawarah kampung yang dimuat dalam berita acara musyawarah kampung. 

“Tugas pendamping, yaitu mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kampung. Sehingga tidak benar, kalau pendamping kendalikan pengelolaan DD di Kampung Keakwa, tanpa melibatkan kepala kampung dan aparat setempat,” kata Paulinus melalui release yang disampaikan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Mimika ke seputarpapua.com, Senin (6/5).

Ketua Bamuskam Keakwa, Martinus Natipia mengatakan, pada pertemuan dengan DPRD Mimika, pihaknya ingin sampaikan terkait pelaksanaan kegiatan 2018 bukan tidak berjalan. Tetapi sudah berjalan dengan baik. Namun, dirinya tidak mengikuti proses kegiatannya karna sakit dan tidak berada dikampung.

“Kegiatan 2018 meliputi, penyambungan instalasi listrik, rehabilitasi perumahan masyarakat, pengadaan perahu fiber dan mesin berkapasitas 15 PK, pengadaan alat tangkap ikan dan beberapa kegiatan lainnya. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019 dalam tahapan proses perencanaan,” katanya.

Sedangkan, Dewan Adat Kampung Keakwa, Yohakim Amareyau mengatakan, yang disampaikan saat itu sebenarnya bukan pengaduan. Tetapi mempertanyakan tugas dan fungsi dari pendamping, operator, dan kepala kampung. 

Ia juga menegaskan bahwa pertemuan bersama beberapa anggota DPR Mimika di Keakwa, 29 April 2019 lalu, dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ataupun surat masuk melalui distrik dan kampung.

“Saat pertemuan, kami tidak siap memberikan informasi dengan baik. Dan atas hal itu, selaku dewan adat Keakwa utusan LPMAK menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Sementara Perwakilan FKPD Kabupaten Mimika, Toni Auri menambahkan, dalam konteks implementasi DD, pendamping desa hadir atas perintah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang kemudian dijabarkan secara detail dalam Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. 

Dimana, dalam penjelasannya BAB II pada pasal ke 11, dijelaskan bahwa Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Jika diterjemahkan dalam konteks pengawasan dan pengendalian, maka pendamping desa merupakan perpanjangan tangan dari pemeritah daerah. 

Namun, selama ini kurang diberikan perhatian, serta dukungan dalam menjalankan kontrol terhadap pengelolaan DD di kampung-kampung melalui proses pendampingan. 

“Mimika salah satu kabupaten yang merepresentatif kategori wilayah di Papua, baik wilayah pegunungan, perkotaan, dan pesisir. Tapi dalam pendampingan, dihadapkan pada masalah geografis, aksesbilitas, dan tingkat kemahalan,” terangnya. 

"Kalau mau jujur, sebenarnya tidak sedikit persoalan yang muncul dalam implementasi DD di seluruh kampung. Hal ini tentu membutuhkan perhatian yang serius dan konsisten dari semua pihak, melalui sebuah mekanisme pendampingan yang baik," tambahknya lagi. 

Toni mengungkapkan, atas nama FKPD Mimika menyampaikan terimakasih kepada aparat kampung dan seluruh masyarakat atas kerjasama dalam memberikan informasi. Serta koreksi terkait pemberitaan di media beberapa waktu lalu. 

Dan apresiasi kepada Anggota DPRD Mimika yang telah memberikan perhatiannya lewat proses monitoring pelaksanaan pembangunan di Kampung Keakwa dalam pengelolaan DD.

“Diharapkan ada tindaklanjut dari hasil monitoring dengan memfasilitasi proses dialog antara pemerintah daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencari sebuah mekanisme pendampingan yang baik. Dan ini bentuk keseriusan sebagai upaya pengawasan nyata dan berkesinambungan menuju masyarakat Mimika, mandiri dan sejahtera melalui implementasi DD,” ungkapnya.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *