Lanjutan Sidang Sengketa Lahan KNPB, Tergugat dan Penggugat Hadirkan Saksi

Lanjutan Sidang Sengketa Lahan KNPB,  Tergugat dan Penggugat Hadirkan Saksi
Ketua Lemasa Nerius Katagame yang dihadrikan kuasa hukum penggugat sebagai saksi fakta pada persidangan gugatan oknum KNPB kepada kepolisian. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Sidang lanjutan kasus dugaan penguasaan secara paksa sebidang tanah dan bangunan milik Sem Asso di Jalan Sosial, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Senin (6/5) menghadirkan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat. 

Dari pihak tergugat, yakni kepolisian menghadirkan Antonio, yang merupakan karyawan Paralegal pada Departemen Lagal PT Freeport Indonesia. 

Sedangkan dari pihak penggugat, yakni Sem Asso melalui kuasa hukumnya menhadirkan saksi fakta, yaitu Nerius Katagame (Ketua Lemasa).

Dalam keterangan saksi tergugat yaitu Antonio menyampaikan, dirinya mengetahui obyek sengketa adalah eks Sekretariat KNPB Timika.

Obyek sengketa tersebut masih masuk dalam wilayah kontrak karya PTFI. Pernyataan ini diperkuat dengan peta yang menjadi gambaran batas wilayah tersebut.

“KK pertama PTFI ditandatangani sebelum pelaksanaan Perpera. Dan itu diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertambangan yang sekarang Energi Sumber Daya Mineral,” katanya.

Sementara itu, saksi penggugat yakni Nerius Katagame menerangkan, Lemasa pernah mengeluarkan surat keterangan untuk mendukung pelepasan tanah adat kepada Sem Asso.

“Obyek sengketa yang disidangkan masih masuk dalam wilayah adat,” katanya.

Sementara menyangkut dengan klaim bahwa obyek sengketa masuk wilayah KK PTFI. Nerius menjelaskan, KK terjadi dua kali, yakni pada 1967 untuk KK I dan pada 1994 untuk KK II. 

Lanjutnya, sehingga apabila itu dimasukkan dalam area Freeport, dengan dasar adanya tiang-tiang listrik. Maka, tiang-tiang listrik tersebut masuk dalam wilayah atau tanah adat.

“Kami dari Lemasa berencana akan mengeluarkan rekomendasi untuk memindahkan tiang-tiang listrik tersebut. Karena itu masuk dalam tanah adat,” terangnya.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Relly D Behuku akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan, baik dari penggugat maupun tergugat yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (9/5) mendatang. 

Perlu diketahui, alasan Sem Asso mengajukan gugatan ini karena pengugat memiliki sebidang  tanah adat seluas 375 meter persegi, di Kebun Sirih, Jalan Sosial, Kabupaten Mimika.

Kepemilikan ini berdasarkan Surat Rekomendasi Pelepasan Tanah Adat, Nomor : 063/SR/PTA/PJS-LEMASA/2014, tanggal 19 Mei 2014 dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) sebagai Pemilik Sah Tanah Amungsa.

Namun, pada 31 Desember 2018, tanah adat milik penggugat dikuasai secara paksa oleh tergugat, beserta dengan satu buah bangunan berlantai dua tanpa menunjukan bukti kepemilikan atau bukti eksekusi dari Pengadilan setempat, yang memerintahkan penggugat untuk mengosongkan Tanah Adat dan Bangunan milik Penggugat tersebut.

Pada kasus ini, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil. Dengan rincian Kerugian Materiil Rp.147 juta dan Kerugian Imateriil Rp.1 miliar, sehingga total ganti rugi sebesar Rp 1.147.000.000. 

Tanah dan bangunan tersebut dijadikan sekretariat Kemite Nasional Papua Barat (KNPB). Organisasi yang kerap kali menyuarakan kemerdekaan Papua. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *