Lima Warga Mimika Terancam Undang Undang Darurat

Lima Warga Mimika Terancam Undang Undang Darurat
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto

TIMIKA | Lima warga Mimika terancam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam saat pihak kepolisian setempat membubarkan aksi massa pada Kamis (9/5) dini hari, di Halaman Gedunh Eme Neme Yauware. 

“Kebetulan saat dibubarkan, ada empat orang yang dipengaruhi minuman keras (miras). Dan di dalam kendaraannya ditemukan senjata tajam. Sehingga berempat bersama satu orang di dalam mobil kami amankan. Dan mereka terancam dengan Undang undang Darurat,” kata Kapolres Mimika, AKBP Agung Marliantor saat dihubungi seputarpapua.com, Kamis. 

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika puluhan massa yang berkumpul di depan Gedung Eme Neme Yauware pada malam hari untuk membubarkan diri karena aksi yang mereka lakukan telah melanggar aturan. 

Namun hingga kamis dini hari puluhan massa ini belum juga membubarkan diri. Padahal sebelumnya, pihak kepolisian telah mengimbau kepada peserta pemilu, baik caleg maupun aktor politik untuk tidak melakukan mobilisasi massa. 

“Waktu kampanye sudah lewat. Dan malam hari tidak diperkenankan menyampaikan aksi demonstarsi,” kata Kapolres.

Kalaupun ingin melakukan demo, kata Kapolres, harus ada pemberitahuan tiga hari sebelumnya. 

“Menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang. Tapi ada aturan atau mekanisme yang harus dipenuhi, yakni pemberitahuan tiga hari sebelum pelaksanaan,” terangnya.

Kapolres mengatakan, massa yang berkumpul ini tentunya ada penggeraknya. Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan orang atau aktor intelektual yang menggerakkan massa ini.

“Kami masih selidiki, siapa yang menggerakkan orang-orang ini,” ujar Kapolres.

Kapolres mengapresiasi penyelenggara pemilu yang terus bekerja keras melaksanakan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Meski demikian, Kapolres juga menekankan agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor yang ada, baik Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta PKPU nomor 4 tahun 2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Selain itu kepada peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif (caleg), serta simpatisan untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Kalau ada kecurangan, diimbau menempuh jalur hukum bukan melalui mobilisasi massa.

“Kalau ada perbuatan yang menyimpang, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *