KKP Biak Sosialisasi Sinkarkes Berbasis Online di Timika

KKP Biak Sosialisasi Sinkarkes Berbasis Online di Timika
Foto bersama usai sosialisasi Sinkarkes di Timika. (Foto: Yunita/SP)

TIMIKA | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Biak menggelar sosialisasi Sistem Informasi Karantina Kesehatan (Sinkarkes) berbasis online ke lintas sektor di wilayah kerja Timika. 

Sosialisasi berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (9/5), melibatkan seluruh stakeholder KPP, antaralain staf kesehatan dan rumah sakit, maskapai penerbangan dan pelayaran, serta bandara dan pelabuhan. 

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mensosialisasikan kepada petugas dan masyarakat, bagaimana mengimplementasikan aplikasi Sinkarkes yang berbasis online ke lintas wilayah kerja Timika. 

Sinkarkes dahulunya bernama Simkespel (Sistem Informasi Kesehatan Palabuhan) yang berubah menjadi Sinkarkes (Sistem Informasi Karantina Kesehatan). 

Pada dasarnya, Simkespel dan Sinkarkes adalah sama, hanya saja yang membedakannya adalah perubahan nama, logo, dan sistemnya dari manual ke online. 

Dulunya, Simkespel hanya berbasis di sekitar pelabuhan dan bandara. Namum sekarang Sinkarkes melayani pendaftaran vaksinasi internasional, melayani penerbitan sertifikat kapal, melayani pos lintas batas darat, dan melayani penerbitan sertifikat pesawat. 

Dalam aplikasi Sinkarkes, masyarakat nantinya bisa mengakses sendiri ICV (International Certificate Vaccination) rumah sakit, cek dokumen, whistleblowing system, Indonesia One Search, dan info penyakit. 

Kepala Seksi Karantina Pelabuhan dan Bandara Subdit Surveilans dan Karantina Ditjen P2P, Gunawan Wahyu Nugroho mengungkapkan, aplikasi ini masih dalam tahap penyelarasan yang kemungkinan tahun ini sudah bisa diakses. 

"Aplikasi Sinkarkes menguras dana APBN yang dikucurkan melalui Menteri Kesehatan sekitar kurang lebih empat ratus juta untuk pembuatan sistem aplikasi, dasboard, layanan online, dan layanan mobile, jika tidak ada halangan kemungkin akan dilounching tahun ini, kira-kira dua bulan setelah lebaran," katanya. 

Dasar hukum Aplikasi Sinkarkes juga berpaud pada UU No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kepala KKP Biak Bambang Budiman juga menyampaikan, salah satu tujuan dari aplikasi ini yaitu menyediakan layanan publik, memudahkan penerbitan dokumen kesehatan secara online, menyediakan data based yang tepat dan akurat. 

"Intinya adalah mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat tetapi pelaksanaannya tetap mengacu pada SOP," kata dia. 

Adapun kendala yang harus diantisipasi, katanya, adalah sumber daya manusianya yang masih sangat kekurangan. 

"Jika kemaren memakai sistem manual, kami cukup bekerja sesuai keadaan yang ada, bagaimana yang akan datang dengan sistem online. Kami pasti memerlukan tambahan tenaga kerja baik yang di kantor maupun di lapangan," katanya. 

Kendala berikut, yaitu jaringan, mengingat kedepannya memakai sistem online, maka mau tidak mau semua kegiatan harus berbasiskan signal yang kuat.

"Jika dua-duannya itu sudah mencukupi, maka aplikasi ini pasti akan lebih cepat diaplikasikan ke masyarakat," pungkasnya. (Cr-03/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *