TIMIKA | Asisten III bidang Administrasi Umum, Setda Kabupaten Mimika, Papua, I Nyoman Putu Arka secara resmi membuka kegiatan Publikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Selasa (14/5).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Sementara, narasumber dalam acara tersebut adalah Direktur Produk Hukum dan Daerah (PHD), Kemendagri.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh wakil Asisten III bidang Administrasi Umum, I Nyoman Putu Arka mengatakan, dalam pembentukan produk hukum daerah diperlukan adanya persiapan yang matang dan mendalam.
"Diperlukan pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam produk Hukum daerah itu, yaitu pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut ke dalam produk Hukum daerah secara singkat dan jelas dengan bahasa yang baik dan mudah dipahami masyarakat," tutur Nyoman.
Nyoman juga menambahkan hal ini penting demi terwujudnya efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dasar produk Hukum daerah yang baik.
"Semua itu harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya," tambahnya.
"Sehingga melalui publikasi peraturan perundang-undangan ini diharapkan akan ada kesamaan presepsi terhadap penyusunan naskah produk hukum daerah yang berdaya guna dengan tetap memperhatikan parameter atau rambu-rambu penyususnan produk hukum dan daerah yang baik," ungkap Nyoman. (Cr-2/SP)
Tinggalkan Balasan