TIMIKA | Dinas Perundistrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menemukan puluhan jenis makanan dan minuman yang kedaluarsa, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko di area SP2 dan Kota Timika.
Sidak yang dilakukan, Rabu (15/3), Disperindag menemukan banyak barang yang tidak layak jual karena di gigit tikus. Selain itu ada yang kedaluarsa, seperti penyedap rasa, mi instan, bumbu instan, makanan kaleng, tepung, roti, kue ringan, minuman, dan lainnya. Temuan barang kadaluarsa tersebut kemudian diamankan Disperindag.
Kepala Disperindag Mimika, Bernadinus Songbes mengatakan, Sidak yang dilakukan atas petunjuk Bupati Eltinus Omaleng melalui Sekda Mimika, yang memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan produk makanan dan minuman di lapangan menjelang lebaran 2019.
“Mulai hari ini, kami sudah membagi tiga tim untuk melakukan pemeriksaan produk makanan dan minuman. Dalam pelaksanaan di wilayah kota, kami dibantu oleh BPOM Timika,” kata Songbes saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, Rabu (15/5).
Sasaran Sidak adalah untuk memeriksa dan mengecek produk minuman dan makanan, mulai dari tanggal kedaluarsa, kemasan, sampai kepada penyimpanannya.
Dari Sidak yang dilakukan kata Songbes, pihaknya menemukan barang dan makanan tidak layak konsumsi.
“Setelah Sidak ini selesai, maka barang akan dikumpulkan dan diinventarisir. Selanjutnya dilaporkan ke Bupati untuk kemudian bersama BPOM dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut,” terangnya.
Mengenai sanksi kepada toko yang kedapatan menjual barang tidak layak dikatakan Songbes, sesuai dengan surat Bupati Mimika melalui Sekda disebutkan, apabila ditemukan hal yang menonjol akan diserahkan ke Satreskrim Polres Mimika
“Di Satreskrim itu ada namanya Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek). Sehingga kalau ada yang menonjol langsung diserahkan untuk diproses. Serta adanya sanksi administrasi berupa teguran,” katanya. (mkr/SP)
Tinggalkan Balasan