KPU Papua Berencana Minta Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara

KPU Papua Berencana Minta Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara
Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan Sandra Mambrasar (Foto: Antara)

JAYAPURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berencana meminta perpanjangan waktu kepada pusat terkait dengan belum selesainya proses rekapitulasi suara sampai batas yang ditentukan di beberapa kabupaten pada wilayah setempat.

Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan Sandra Mambrasar, di Jayapura, Rabu (15/5), mengatakan pasalnya, untuk batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPU RI untuk perpanjangan waktu tersebut," katanya.

Menurut Sandra, meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum memperoleh surat edaran untuk perpanjangan waktu.

"Permasalahan yang menyebabkan hingga waktu molor dikarenakan persoalan di luar tahapan yang mengganggu seperti soal keamanan dan persoalan teknis yang menjurus ke masalah atau nuansa politik," ujarnya.

Dia menjelaskan secara jelas pihaknya akan berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2019 yang secara jelas mengatur akan hal tersebut.

"Kami berpatokan pada tahapan PKPU 10/2019, tetapi yang dihadapi seperti ini, sehingga diharapkan KPU RI bisa memberikan surat resmi untuk perpanjangan lagi," katanya lagi.

Sekadar diketahui, hingga Rabu (15/5) baru 26 kabupaten yang menyelesaikan rekapitulasi, masih tersisa Kabupaten Kepulauan Yapen, Intan Jaya dan Kota Jayapura.(Antara/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *