Pemprov Papua Segera Terima Pembayaran PAP dari Freeport

Pemprov Papua Segera Terima Pembayaran PAP dari Freeport
Gubernur Papua Lukas Enembe bertemu dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di Phoenix, Arizona (Foto: Dok Humas Pemprov Papua)

JAYAPURA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menerima pembayaran Pajak Air dan Permukaan (PAP) dari PT Freeport Indonesia sebesar Rp1,394 triliu. Hal ini disepakati setelah adanya pertemuan antara Gubernur Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di Phoenix, Arizona.

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Jumat (17/5) menyebutkan setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya termasuk pajak selain yang tercantum dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2041.

"Pemerintah Provinsi Papua dalam kesepakatan tersebut akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disyaratkan dan selama IUPK berlaku," katanya.

Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan bisnis jangka panjang Freeport di Papua.

"Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)," ujarnya.

Senada dengan Lukas Enembe, Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan pihaknya bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan Pemprov Papua, di mana putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir Rp6 triliun.

"Namun Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua," katanya lagi.

Sekadar diketahui, pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung dari 2019-2021, selain itu, sejak 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar 15 juta dolar AS pertahun sesuai aturan yang ada dalam IUPK berlaku.

Sebelumnya, sengketa pajak antara Pemprov Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp10/m3. Sementara Pemprov Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp120/m3. (Antara/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *