TIMIKA | Winar Adhi Dharma (WAD), terdakwa kasus penggelapan voucher belanja Supermarket Hero di kawasan PT Freeport Indonesia dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di PN Timika, Jumat (17/5).
Joice E Mariai selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Timika saat membacakan tuntutan mengatakan, setelah dilakukan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, WAD terbukti bersalah.
“Berdasarkan dakwaan Pasal 374 KUH Pidana, maka terdakwa terbukti secara sah bersalah dan kami menuntut terdakwa tiga tahun pidana penjara,” kata Joice.
Setelah pembacaan tuntutan, WAD secara lisan meminta kepada Majelis Hakim tunggal, Fransiscus Y Babtista agar dapat meringankan hukukannya. WAD beralasan saat ini ia telah keluar dari PT Freeport Indonesia dan memiliki sejumlah tanggungjawab. Diantaranya anak dan ayahnya yang saat ini sedang sakit. Selain itu, dirinya baru saja bercerai dengan istrinya.
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkan. Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada 24 Mei 2019, dengan agenda mendengarkan putusan.
Adapun kasus ini bermula pada 28 Desember 2018 lalu. Saat itu, WAD mendapat perintah untuk mengambil voucher belanja Supermarket Hero senilai Rp13 miliar. Voucher ini sedianya diperuntukkan bagi karyawan underground Freeport dan kontraktor. Namun pada tanggal yang sama, WAD memberikan voucher itu kepada tiga orang, yakni FB, NG, dan S padahal belum ada perintah untuk dibagikan.
Perbuatan tersangka terkuak ketika hendak dilakukan pendistribusian voucher belanja, pimpinan yang bersangkutan mendapati ada kekurangan. WAD kemudian dilaporkan ke Polsek Tembagapura atas dugaan penggelapan.
WAD memberikan voucher belanja Hero ke beberapa orang tersebut dengan alasan untuk membayar utang. Ia menyerahkan kepada NG senilai Rpp100 juta untuk melunasi utang sebesar Rp58 juta.
Setelah mendapatkan voucher belanja, NG keeseokan harinya langsung cuti. Namun NG belum mengetahui kalau yang diserahkan WAD untuk membayar utang adalah voucher belanja.
WAD juga menyerahkan voucher kepada FB senilai Rp30 juta untuk pembayaran utang sebesar Rp18 juta. Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak dua kali masing-masing voucher senilai Rp10 juta dan Rp20 juta.
WAD kembali menyerahkan voucher belanja senilai Rp89 juta kepada FB untuk membayar untang sebesar Rp44 juta.
Sementara terhadap S, WAD menjual voucher belanja senilai Rp100 juta dengan harga Rp80 juta. Kemudian pada 4 Januari 2019 WAD kembali menjual voucher senilai Rp50 juta dengan harga Rp40 juta.
Pada 14 Januari 2019, WAD kembali menjual voucher senilai Rp100 juta dengan harga Rp80 juta. Transaksi jual beli voucher dilakukan hanya kepada S. Sementara dengan NG dan FB, untuk membayar utang. (mkr/SP)
Tinggalkan Balasan