Terdakwa Penggelapan Voucher Belanja Supermarket Hero Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Voucher Belanja Supermarket Hero Dituntut Tiga Tahun Penjara
Winar Adhi Dharma saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Dimana JPU Menjatuhkan tiga tahun pidana penjara pada sidang tersebut. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Winar Adhi Dharma (WAD), terdakwa kasus penggelapan voucher belanja Supermarket Hero di kawasan PT Freeport Indonesia dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di PN Timika, Jumat (17/5). 

Joice E Mariai selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Timika saat membacakan tuntutan mengatakan, setelah dilakukan pembuktian terhadap  unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, WAD terbukti bersalah. 

“Berdasarkan dakwaan Pasal 374 KUH Pidana, maka terdakwa terbukti secara sah bersalah dan kami menuntut terdakwa tiga tahun pidana penjara,” kata Joice. 

Setelah pembacaan tuntutan, WAD secara lisan meminta kepada Majelis Hakim tunggal, Fransiscus Y Babtista  agar dapat meringankan hukukannya. WAD beralasan saat ini ia telah keluar dari PT Freeport Indonesia dan memiliki sejumlah tanggungjawab.  Diantaranya anak dan ayahnya yang saat ini sedang sakit. Selain itu, dirinya baru saja bercerai dengan istrinya. 

Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkan. Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada 24 Mei 2019, dengan agenda mendengarkan putusan. 

Adapun kasus ini bermula pada 28 Desember 2018 lalu. Saat itu, WAD mendapat perintah untuk mengambil voucher belanja Supermarket Hero senilai Rp13 miliar. Voucher ini sedianya diperuntukkan bagi karyawan underground Freeport dan kontraktor. Namun pada tanggal yang sama, WAD memberikan voucher itu kepada tiga orang, yakni FB, NG, dan S padahal belum ada perintah untuk dibagikan.

Perbuatan tersangka terkuak ketika hendak dilakukan pendistribusian voucher belanja, pimpinan yang bersangkutan mendapati ada kekurangan. WAD kemudian dilaporkan ke Polsek Tembagapura atas dugaan penggelapan.

 
WAD memberikan voucher belanja Hero ke beberapa orang tersebut dengan alasan untuk membayar utang. Ia menyerahkan kepada NG senilai Rpp100 juta untuk melunasi utang  sebesar Rp58 juta.  

Setelah mendapatkan voucher belanja, NG keeseokan harinya langsung cuti. Namun NG belum mengetahui kalau yang diserahkan WAD untuk membayar utang adalah voucher belanja. 

WAD juga menyerahkan voucher kepada FB senilai Rp30 juta untuk  pembayaran utang sebesar Rp18 juta. Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak dua kali masing-masing voucher senilai Rp10 juta dan Rp20 juta. 

WAD kembali menyerahkan voucher belanja senilai Rp89 juta kepada FB untuk membayar untang sebesar Rp44 juta. 

Sementara terhadap S, WAD menjual voucher belanja senilai Rp100 juta dengan harga Rp80 juta. Kemudian pada 4 Januari 2019 WAD kembali menjual voucher senilai Rp50 juta dengan harga Rp40 juta. 

Pada 14 Januari 2019, WAD kembali menjual voucher senilai Rp100 juta dengan harga Rp80 juta. Transaksi jual beli voucher dilakukan hanya kepada S. Sementara dengan NG dan FB, untuk membayar utang. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI