Pekerja Hotel dan Restoran Wajib Uji Kompetensi

Pekerja Hotel dan Restoran Wajib Uji Kompetensi
Para pekerja hotel dan restoran saat mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Kementerian Pariwisata. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Sekretaris Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Anging Mammiri, Gita Nelwan menegaskan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan pelayanan pariwisata wajib hukumnya mengikutsertakan pekerjanya dalam Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Pariwisata. 

“Berdasarkan UU Pariwisata nomor 10 tahun 2009, perusahaan diwajibkan memgikutsertakan pekerjaanya untuk mengikuti ujian sertifikasi,” kata Gita di Hotel dan Resto 66, Jumat (17/5).

Kata dia, untuk uji kompetensi di 2019 ini, LSP Angin Mammiri mendapatkan kuota dari Kementerian Pariwisata sebanyak 1600 orang. Dimana 1300 orang untuk pekerja hotel dan restaurant, 200 orang pekerja biro perjalanan wisata, dan 100 orang tour leader. 

“Untuk Timika sendiri, mendapatkan kuota 100 orang yang saat ini menjalani uji kompetensi,” katanya.

Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi ini kata Gita, agar pekerja hotel dan restoran, khususnya di Timika mendapatkan pengakuan bahwa mereka kompeten. 

"Untuk mengatakan pekerja itu kompeten atau tidak, maka tidak bisa dari diri sendiri bahkan secara lisan. Namun harus ada bukti berupa sertifikat, sebagai bentuk pengakuan," jelasnya. 

“Dalam pelaksanaan uji kompetensi ini menggunakan skema yang bertandarkan ASEAN.,” ujarnya.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk melindungi pekerja lokal. Dimana, saat ini Indonesia masuk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kondisi dimana arus barang dan jasa di negara-negara ASEAN bebas masuk begitupun pekerjanya. 

Oleh karena itu, salah satu cara untuk memproteksi pekerja lokal adalah meningkatkan kemampuan mereka agar kompeten yang dibuktikan dengan sertifikasi.

“Kalau kualitas pekerja lokal sudah kompeten, maka perusahaan tidak perlu mendatangkan pekerja dari luar. Tapi kalau tidak kompeten dan tidak berkualitas, maka otomatis akan ada perekrutan dari luar,” ujarnya.

“Dengan kata lain, kompetensi ini, agar pekerja hotel dan restoran di daerah jadi tuan rumah didaerahnya sendiri,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan tujuannya seperti itu, maka pekerja bidang pariwisata wajib untuk sertifikasi. Apabila ada hotel yang tidak mengikutsertakan pekerjanya, kata Gita kemungkinan tidak paham. 

Padahal lanjut Gita, salah satu syarat hotel disertifikasi, minimal karyawannya 50 persen tersertifikasi. Sehingga, apabila tidak diikutkan, maka perusahaan tersebut tidak bisa diuji usahanya masuk dalam hotel berbintang. 

“Sekarang untuk pengakuan bintang 1, 2, 3, 4, dan seterusnya harus melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), bukan PHRI lagi,” terangnya.

Ditambah lagi ada kekuatiran, setelah uji kompetensi pekerja itu keluar ke perusahaan lain. Tetapi disini yang perlu dipahami adalah, dengan kompetensi ini, maka akan meningkatkan kualitas pekerjanya. Yang nantinya diharapkan bisa memberikan pelayanan yang optimal serta konsisten. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI