Caleg PBB Mimika Pertanyakan Form DB-1

Caleg PBB Mimika Pertanyakan Form DB-1
Viktor

TIMIKA | Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Mimika, Viktor Kabey mempertanyakan form DB-1 dari KPU yang belum diterima oleh partai politik (parpol) pasca penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, 9 Mei lalu.

“Saya minta, KPU Mimika segera serahkan form DB-1 ke parpol. Karena sampai sekarang ini parpol kami belum terima, termasuk parpol lain. Karena saya sudah tanya parpol lain, juga belum terima,” kata Viktor yang menghubungi seputarpapua.com, Rabu (22/5).

DB1 adalah hasil rekapitulasi suara per kabupaten yang merupakan hasil yang telah diplenokan pada tingkatannya. DB1 berisi rekapitulasi beberapa formulir DA1. Formulir DA1 adalah hasil rekapitulasi suara per kecamatan atau distrik yang merupakan hasil yang telah diplenokan pada tingkatannya. 

Kata dia, dirinya berencana mengajukan gugatan ke MK, terkait perubahan angka perolehan. Namun sebelum ke MK, harus melalui DPP PBB. Karena mereka yang akan mendaftarkan ke MK. Sementara pimpinan parpol pusat, meminta bukti yang berupa form DB-1, yang merupakan hasil penetapan tingkat kabupaten oleh KPU Mimika.

“Form ini harus ada, sebagai barang bukti untuk melakukan gugatan. Tetapi ini belum ada di parpol. Atau kalau tidak, parpol harus ambil dimana, tolong kasih tau dong,” ujar Viktor.

"Kalau form DB-1 tidak ada, maka kita tidak bisa mengajukan gugatan ke MK melalui parpol. Apalagi kalau sampai melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni tiga hari sejak penetapan oleh KPU RI," tambahnya lagi.

“Saya dan teman saya dari partai yang sama, namun berbeda daerah pemilihan (dapil), juga berencana mengajukan gugatan. Tapi kendalanya sama, yakni masalah form DB-1 yang belum diterima dari KPU Mimika,” terangnya.

Sementara Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan, selesai penetapan pada Kamis (9/5) sampai Jumat (10/5), pihaknya langsung menyerahkan kepada saksi parpol. Dan form DB-1 itu merupakan hasil perolehan di tingkat distrik, yang ditetapkan di tingkat kabupaten. 

"Tetapi pada intinya, apa yang sudah ditetapkan saat pleno ditingkat kabupaten akan sama hasilnya dan tidak ada perubahan, baik di provinsi maupun pusat," ungkapnya.

“Sehingga kalau ada yang merasa keberatan, baik itu parpol maupun caleg, untuk mendaftarkan ke MK terkait sengketa hasil perolehan selisih suara. Dan untuk form DB-1 yang belum didapatkan bisa minta ke sekretariat KPU,” katanya. 

“Dan apabila ada berkas yang belum ada, maka kami akan bantu untuk mempersiapkannya,” ujarnya.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI