Salah Satu Bandar Sabu Makassar Pernah Tinggal di Timika

Salah Satu Bandar Sabu Makassar Pernah Tinggal di Timika
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di Kantor BNNK Mimika, Kamis (23/5). (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika pada 2 Mei 2019 lalu menangkap seorang tersangka kasus narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Sabu.

 

Tersangka RC alias Randi (28) tersebut ditangkap saat hendak mengedarkan Sabu di Jalan Kartini, Kota Timika. Dari tangan tersangka, diamankan 9 paketan sabu dililit lakban coklat lalu diisi di dalam bungkus rokok. 

 

Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling mengatakan, awalnya RC menghubungumi seorang bandar bernama HS di Makassar untuk memesan Sabu. Pada 1 Mei, RC mentransfer uang Rp19 juta kepada HS melalui rekening atasnama NS. 

 

Setelah itu, HS mengirim beberapa paket Sabu kepada RC melalui seseorang kepercayaannya di Timika. Paket itu diberikan dengan cara dibuang di pinggir jalan atau tempat yang telah disepakati. 

 

"Ini salah satu modus baru, HS selaku bandar menentukan tempat dimana barang itu dibuang lalu diambil oleh pemesan," kata Mursaling.

 

Menariknya, jaringan peredaran narkotika ini terputus. Dimana RC yang memesan kepada HS selaku bandar, ternyata sama sekali tidak saling mengenal dengan jaringan lain atau orang kepercayaan HS sebagai perantara di Timika. 

 

"Ini jaringan dengan modus baru yang mana barang bukti menggunakan sistem tempel. Dia langsung berkomunikasi dengan pemesan, namun memakai perantara orang lain dalam transaksi," terang Mursaling. 

 

Beroperasi 6 Bulan

 

RC yang ditangkap tim BNNK Mimika dipimpin Kepala Seksi Pemberantasan Hengki Fenetruma, mengaku telah beroperasi dan bekerjasama dengan HS selama 6 bulan terakhir. 

 

Selama 6 bulan itu, HS telah mengirim paket Sabu kepada RC ke Timika sebanyak 4 sampai 5 kali. Jumlah paket tergantung pemesanan sesuai permintaan konsumen di Timika.

 

RC mengaku menjual paketan Sabu seharga Rp2 juta sampai Rp2,3 juta per gram. Sasaran penjualan dari berbagai kalangan atau kenalannya di Kota Timika.

 

"Kami masih mengembangkan terkait jaringan ini. Karena di bawah tersangka ini juga masih ada orang lain yang membeli kemudian mengedarkan lagi," ungkap Mursaling.

 

*HS Pernah di Timika* 

 

BNNK Mimika telah menetapkan HS atau dikenal Haji Sabu (nama samaran) dalam daftar pencarian orang (DPO), atas koordinasi BNN Provinsi Papua dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan. 

 

Kompol Mursaling mengatakan, pihaknya pernah menyelidiki keberadaan HS yang ketika itu diinformasikan beralamat di Kelurahan Timika Jaya, SP 2. Namun saat dilakukan penggerebekan, HS ternyata sudah meninggalkan Timika sejak seminggu.

 

"Jadi HS ini sudah tahu situasi di Timika, dia tahu jalan-jalan dan tempat termasuk untuk menentukan lokasi melakukan transaksi narkotika. Dia sudah survei tempat-tempat sebelumnya," kata dia.

 

Menurut Mursaling, HS memang sudah sering kali memasukkan narkotika jenis Sabu ke Timika. Tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain diluar RS yang juga mendapat barang dari HS. 

 

"Yang pasti, kami masih kembangkan semua. Mudah-mudahan atas koordinasi dengan BNN provinsi, upaya pengejaran HS di Makassar bisa membuahkan hasil," kata dia. 

 

Barang Bukti Dimusnahkan

 

Pada Kamis (23/5), BNNK Mimika memusnahkan 7 paket plastik bening berisi kristal narkotika golongan satu jenis Sabu seberat 5,44 gram yang disita dari tangan tersangka RC. 

 

"Penyidik menyisihkan barang bukti Sabu untuk kepentingan pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Setelah pemusnahan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Mursaling. 

 

Tersangka RC yang beralamat di Gang Pepaya, Jalan Hasanuddin, Timika, dijerat Pasal 112 ayat (2) dan (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara, dan karena barang bukti lebih dari 4 gram maka ada pemberatan, bisa saja ancaman sampai seumur hidup," tandas Mursaling. 

 

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling, Kabag Sumda Polres Mimika Kompol Arifin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika, Achmad Bhirawa.

 

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali, Penasehat Hukum Tersangka Ruben Hohakay, dan Plt. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Mimika Aiptu Hengky Fenetruma. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *