TIMIKA | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Papua, Marthen Mallisa mengatakan, total alokasi anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil di Mimika sebanyak Rp15 miliar lebih.
"Total lebih dari Rp15 miliar sesuai dengan instruksi. Dan pada hari Jumat (24/5/2019) kemarin sudah dibayarkan masuk ke rekening masing-masing PNS," tutur Marthen Mallisa saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika jalan Poros Kuala Kencana SP3, Senin (27/5).
Marten menjelaskan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-10 menjelaskan hari raya.
"THR yang telah diterima itu sebesar satu bulan gaji pokok, jadi kita berpatokan pada jumlah gaji satu bulan sebelumnya, dan THR diterima tanpa ada pemotongan, jadi PNS terima secara utuh," jelasnya.
Sementara untuk gaji 13 akan disesuaikan dengan aturannya yaitu pada bulan Juni mendatang baru akan diberikan. (Cr–2/SP)
Tinggalkan Balasan