TIMIKA | Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika wilayah V memeberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai isu tsunami yang akan terjadi di pantai Jayapura akibat gempa bumi yang terjadi.
Rilis yang ditandatangani Kepala Balai Besar MKG Wilayah V, Yustus Rumakiek pada Jayapura 4 Januari 2023 tersebut menjelaskan 7 poin.
Poin satu, hasil monitoring BMKG untuk gempa dari tanggal 2 – 4 Januari 2023 hingga pukul 16.00 WIT di wilayah Jayapura, gempa bumi teramati terbesar memiliki magnitudo M5,2, tidak berpotensi tsunami.
Poin dua, tsunami adalah peristiwa terjangan air laut ke daratan yang diakibatkan oleh gempa bumi, letusan gunung api, jatuhnya benda langit ke laut serta longsoran dasar laut.
Poin tiga, untuk kejadian tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya, gempabumi terjadi di laut, kekuatan gempa bumi (magnitudo) lebih dari M6.5, jenis patahan berupa patahan naik (reverse fault), kedalaman gempa bumi dangkal, kurang dari 30 km.
Poin empat, BMKG selalu melakukan pengamatan gempa bumi dan tsunami secara terus menerus 24 jam sehari, 7 hari seminggu melalui stasiun-stasiun pengamatan gempa bumi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Jayapura. Hasil pengamatan gempa bumi dan tsunami yang berdampak kepada
masyarakat secepatnya disampaikan kepada masyarakat untuk keperluan mitigasi.
Poin lima, masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai, jika merasakan gempa bumi dengan guncangan yang kuat dengan durasi lama lebih dari 10 detik, diimbau
untuk segera menjauh dari pantai menuju ke lokasi yang lebih tinggi.
Poin enam, diimbau kepada masyarakat untuk mengikuti perkembangan terkait gempa bumi di wilayah Kota Jayapura melalui sosial media BMKG Papua (Instagram dan Twitter @InfoBMKGPapua) dan cermat dalam menerima informasi.
Poin tujuh, masyarakat dimohon tidak terpancing dengan informasi hoax dari sumber tidak kredibel serta dimohon mengikuti arahan dari pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis