Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Voucher Hero Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Voucher Hero Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Winar Adhi Dharma mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika. (Foto:Muji/SP)

TIMIKA | Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Timika akhirnya memvonis terdakwa Winar Adhi Dharma (WAD) empat tahun penjara, setelah terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan voucer belanja hero di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Putusan hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat  tahun penjara. Sementara tuntutan dari JPU selama tiga tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang diketuai Relly D Behuku dan didampingi dua hakim anggota, yakni Fransiscus Y Baptista dan Steven C.W, Selasa (28/5).

Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya mengatakan, Winar telah menyatakan permohonan agar diberikan vonis lebih ringan dengan pertimbangan bahwa dirinya sudah tidak laagi bekerja  di PT Freeport Indonesia (PTFI), mempunyai tanggungjawab kepada anak, mempunyai tanggungjawab terhadap orangtua yang sakit, dan telah bercerai dengan istrinya. Namun Majelis Hakim berpendapat berbeda.

Selain itu Majelis Hakim juga melihat dan mendengar keterangan saksi, fakta-fakta dipersidangan dan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 374 KUHPidana. Kasus inu mengakibatkan PTFI mengalami kerugian, menghilangkan hak karyawan dan belum mengembalikan atas apa yang sudah dihilangkan

"Perbuatan terdakwa ini banyak karyawan PTFI yang tidak mendapatkan haknya, yaitu voucher belanja Hero Supermarket," kata Majelis Hakim.

Sementara untuk barang bukti berupa voucher belanja Hero dengan pecahan Rp100 ribu nilai voucher, sebanyak 4000 lembar dikembalikan ke PTFI.

“Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan Majelis Hakim, apakah menerima atau banding,” kata Relly.

Perlu diketahui, kasus penggelapan voucher Hero di area PTFI ini bermula pada 28 Desember 2018 lalu ketika Winar mendapat perintah untuk mengambil voucher belanja Hero senilai Rp13 miliar. 

Voucher ini seharusnya diperuntukkan bagi karyawan PTFI di Divisi Underground. Namun pada tanggal yang sama, Winar malah memberikan voucher itu kepada tiga orang temannya, yakni FB, NG, dan S sebagai pembayaran hutang dan juga dijual.

Perbuatan terdakwa ini terbongkar setelah pihak PTFI hendak melakukan pendistribusian voucher belanja tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan, didapati adanya kekurangan jumlah voucher. Sehingga Winar Adhi Dharma pun dilaporkan ke Polsek Tembagapura, dengan tuduhan penggelapan voucher pasal 374 KUHPidana.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI