Terdakwa Kasus Amunisi Ilegal di Timika Akan Diperiksa Polisi Militer

Terdakwa Kasus Amunisi Ilegal di Timika Akan Diperiksa Polisi Militer
Terdakwa sedang berkoordinasi dengan Kuasa Hukum-nya Ruben Hohakay usai penundaan sidang, Rabu (29/5). (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus perdagangan amunisi ilegal, Sammy Saptenno alias Sem alias Bapak Yahuda ditunda hingga Kamis 13 Juni setelah libur Lebaran. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika Joice E. Mariai dalam sidang di PN Kota Timika, Rabu (29/5), menyatakan belum siap dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun draf tuntutan.

Hakim tunggal Fransiscus Y. Babtista lalu menunda sidang sembari mengatakan, terdakwa Sammy Saptenno akan diperiksa oleh Sub Detasemen Polisi Militer (POM) XVII/C Timika. 

"Setelah ini, saudara akan diperiksa oleh Sub Den POM karena saudara mengaku mendapat amunisi dari yang bersangkutan (oknum anggota TNI). Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 13 Juni," kata Fransiscus memukul palu sidang.

Usai penundaan sidang, JPU Joice Mariai mengatakan, terdakwa Sammy merupakan hasil pengembangan dari tiga terdakwa sebelumnya, yakni Titus Kwalik, Polce Tsugumol, dan Julianus Dekme yang sudah dijatuhi vonis penjara. 

Ketiganya, kata Joice, terlibat perdagangan amunisi secara ilegal, dengan membeli amunisi dari terdakwa Sammy, sedangkan Sammy mendapatkan amunisi dari oknum TNI berinisial RK yang kini sedang sudah ditahan di Sub Den POM Timika. 

"Keterangan terdakwa sendiri bahwa dia mendapatkan peluru dari salah satu oknum TNI, makanya POM lakukan pemeriksaan untuk diproses (sesuai peradilan militer)," kata Joice. 

Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Pio L. Nainggolan membenarkan oknum anggotanya tersebut kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Sub Den POM Timika. 

"Sudah ditahan di Pom," kata Letkol Pio Nainggolan singkat ketika dikonfirmasi Seputar Papua, Rabu siang.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (21/5) pekan lalu, terdakwa Sammy mengaku mendapatkan ratusan butir amunisi dari oknum anggota berinisial RK, yang tak lain adalah teman dekatnya. 

"Saya kenal (oknum anggota TNI) ini sudah lama, bahkan sering nongkrong sama-sama," ungkap Sammy.

Dari serangkaian transaksi, total 160 butir amunisi kemudian dijual oleh terdakwa Sammy dengan total seharga Rp16 juta kepada Titus Kwalik, dimana 1 butir amunisi dijual Rp100 ribu.

Transaksi jual-beli amunisi tersebut mereka lakukan di kawasan Kampung Limau Asri, SP 5, Distrik Iwaka, Mimika, pada Februari 2019.

Adapun amunisi yang diperjual belikan antaralain jenis kaliber 5,56 mm, 7,62 mm dan 3,8 mm. 

Amunisi kaliber 5,56 mm biasa digunakan untuk senjata jenis SS1 dan AK 47 Rusia, kaliber 7,62 mm digunakan untuk senjata jenis SKS dan AK 47, sedangkan kaliber 3,8 untuk senjata laras pendek jenis Revolver. 

Untuk diketahui, Titus Kwalik, Polce Tsugumol, dan Julianus Dekme yang kini telah mendekam di Lapas Kelas IIB Timika, memang sebelumnya telah diintai aparat kepolisian.

Dalam serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, ketiganya diketahui berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berbasis di Kali Kopi, Timika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *