30 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Lebaran

30 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Lebaran
Kepala Lapas Timika, Marojahan Doloksaribu

TIMIKA | Sebanyak 30 warga binaan Lapas Klas 2B Timika, Papua, akan mendapat remisi Idul Fitri 1440 hijriah. 

30 warga binaan ini mendapatkan remisi berbeda-beda, mulai 15 hari hingga 45 hari. Pemberian remisi ini berdasarkan UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 

Mereka yang mendapat remisi memiliki kasus yang berbeda. Mulai dari kasus pencurian, pembunuhan, narkotika, kecelakaan lalulintas, penganiayaan, penggelapan hingga perlindungan anak. 

Dari 30 warga binaan sembilan orang diantaranya  terlibat kasus perlindungan anak. Seperti kasus pencabulan. 

Sementara untuk kasus narkotika, hanya dua orang yang mendapat remisi. Sedangkan untuk kasus korupsi tidak ada yang mendapatkan remisi. 

Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Mereka diberikan remisi karena selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik," kata Kepala Lapas Timika, Marojahan Doloksaribu, saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Kamis (30/5/2019).

Dia pun berharap, mereka yang mendapatkan remisi agar semakin mematuhi aturan di dalam lapas, dengan tidak membuat kericuhan maupun kabur dari lapas. 

Bila ada kekurangan di dalam lapas, dia pun meminta warga binaan dapat menyampaikan kepada petugas. 

"Kedepan ada yang kurang agar di bicarakan ke petugas atau pimpinan lapas," tuturnya.(Ipa/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *