Hoax Korban Penganiayaan Meninggal Dunia, Warga Blokade Jalan SP 2

Hoax Korban Penganiayaan Meninggal Dunia, Warga Blokade Jalan SP 2
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto saat menenangkan massa dari korban penganiayaan di SP 2. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Sejumlah warga yang diduga dari keluarga dan kerabat Agustinus Hanau yang merupakan korban penganiayaan sempat memblokade Jalan SP 2, Sabtu (1/6) pagi.

Aksi ini dipicu berita bohong (hoax) yang menyebutkan korban meninggal dunia. 

Wargapun memblokade jalan tersebut dengan mengunakan kayu maupun batang pisang, dan sebagainya. 

Akibatnya, kendaraan harus mencari jalan pintas untuk menuju Kota Timika maupun Kuala Kencana.

Aksi ini tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian bernegosiasi dengan warga untuk membuka blokade jalan tersebut. 

Korban Masih Dirawat di RSMM

Agustinus Hanau, korban penganiayaan dengan luka bacok pada lengan kiri dan kepala, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) atau Caritas, Jalan Poros SP 5, Mimika, Papua. 

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto menegaskan bahwa, Agustinus Hanau korban dari penganiayaan yang terjadi di Jalur 2, SP 2 tidak meninggal dunia. Tetapi, masih dirawat di RSMM dan dalam kondisi stabil.

"Saya baru dari RSMM untuk memastikan kondisi korban. Dimana tangan kiri dan kepala korban mengalami luka bacok. Tapi kondisinya stabil bukan meninggal," kata Kapolres kepada keluarga korban. 

Kata Kapolres, dari keterangan sementara yang dihimpun, korban ketika itu diduga melakukan pencurian sambil membawa sajam.

Karena ketahuan, korban kemudian mendapat penganiayaan dari sejumlah warga sekitar. Korban sempat melakukan perlawanan menggunakan sajam yang dibawa untuk membela diri. Korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri menghindari amukan massa. 

"Korban dibantu oleh petugas dievakuasi ke RSMM. Oleh itu kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis. Dan kepada pihak yang menyebar hoax akan ditindak tegas," katanya.

"Namun apabila ada saksi-saksi yang memiliki keterangan lain, untuk disampaikan kepada pihak kepolisian," katanya.

Kapolres juga menegaskan, terkait kejadian ini, pihaknya mengimbau agar tidak ada konflik yang berlandaskan isu SARA. Karena Mimika ini heterogen dari berbagai suku bangsa dan agama. Sehingga jangan sampai kejadian ini disangkutkan dengan masalah kesukuan. Dan secara masif melakukan penggerakan massa untuk melakukan tindakan anarkis.

"Serahkan semuanya kepada kepolisian untuk mengusut tuntas," ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari kejadian ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Berdasarkan pasal 48 dan 49 KUHP, barang siapa yang melakukan perbuatan pidana tetapi dalam keadaan mendesak atau membela diri, maka tidak  bisa dipidana. 

Agustinus ini dalam kondisi ini sebagai korban. Tetapi berdasarkan keterangan sementara dari beberapa saksi, dia juga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

"Semua akan diputuskan oleh hakim. Kepolisian hanya mengumpulkan bukti-bukti," tuturnya. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *