Puluhan Liter Miras Lokal Diamankan Polsek Pelabuhan Poumako

Puluhan Liter Miras Lokal Diamankan Polsek Pelabuhan Poumako
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Ferry Mervin Mehue

TIMIKA | Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) lokal, dari penumpang KM Sirimau yang bersandar di Pelabuhan Poumako, pada Jumat (31/5).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Ferry Mervin Mehue mengatakan, pada operasi rutin yang dilakukan disetiap kapal penumpang bersandar di Pelabuhan Poumako, pihaknya menemukan puluhan miras lokal tidak bertuan.

Dari hal tersebut, pihaknya langsung mengamankan barang bukti miras lokal yang sengaja dibawa dan ditinggal pemiliknya itu. 

"Puluhan miras lokal jenis sopi tersebut, dikemas dalam botol air mineral. Dan saat ini masih kami amankan," kata Kapolsek saat ditemui di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Sabtu (1/6).

Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang kapal serta barang bawaannya, baik yang ingin berangkat maupun yang baru datang.

Khususnya barang bawaan berupa miras lokal. Ini karena tindak kriminal yang terjadi di Mimika berawal dari miras.

“Kami imbau kepada penumpang kapal, untuk tidak membawa miras, sajam, dan narkoba. Sebab jika kedapatan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. 

Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir Polres Mimika berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras lokal jenis sopi yang dikemas dalam jiregen, botol mineral, dan kantong plastik.

Selain itu juga, berhasil mengamankan 50 botol minuman keras jenis vodka yang sedianya akan dikirim ke wilayah pegunungan. 

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba), serta Polsek Bandara ini kemudian dilakukan pemusnahan, pada Selasa (28/5).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang minuman keras tersebut ke dalam saluran air yang berada di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua.

Selain barang bukti, Polres Mimika juga mengamankan enam orang tersangka yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

Para tersangkan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *