Ketua Bawaslu: Dua SK yang Diterbitkan PPD Miru ‘Hoax’

Ketua Bawaslu: Dua SK yang Diterbitkan PPD Miru ‘Hoax’

TIMIKA | Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa menegaskan informasi adanya dua SK PPD Mimika Baru (Miru) tidak benar alias hoax.

 

“Sepengetahuan saya tidak ada dua SK sesuai aspirasi yang disampaikan saat demo PKPI. Sehingga saya sampaikan itu hoax. Kalaupun ada, maka harus disertakan bukti-bukti, untuk diajukan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti,” kata Yonas di Kantor Bawaslu Mimika, Senin (3/6).

 

Menyangkut aspirasi yang disampaikan PKPI akan didiskusikan komisioner lainnya apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Pada prinsipnya untuk penerimaan laporan pelanggaran Pemilu Bawaslu berprinsip melakukan pengawasan tahapan dan jadwal Pemilu. Sehingga menyangkut waktu pelaporan, kami berdasarkan pada pasal 454 Undang-undang nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu bahwa untuk pelaporan ada batas waktunya,” katanya.

 

Ia mengatakan, Bawaslu sudah menerima 24 laporan terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Namun  banyak laporan yang masuk tidak lengkap, baik itu syarat formil maupun materiil. 

 

“Kami sudah selesaikan semua laporan yang masuk, termasuk laporan dari PKPI yang waktunya sudah kedarluarsa. Seharusnya kalau ada masalah atau temuan langsung dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Namun banyak laporan masuk sudah lewat waktunya atau kedaluarsa,” kata Yonas.

 

Menyangkut pemberian waktu 2-3 hari yang diberikan oleh masa aksi demo PKPI, Yonas mengatakan pihaknya tetap pada aturan. Aspirasi yang ada akan dilihat dengan adanya bukti yang lengkap. 

 

“Kalau ada, bukti komplit terkait laporan tersebut maka akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (mkr/SP)

 

Bunyi pasal 454 Undang undang nomor 7 tahun 2018, tentang Pemilu

 

1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. 

 

2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 

 

3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 

 

4) Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.

 

5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. 

 

6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 

 

7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling LerrraT (tqiuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 

 

8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *